Suara.com - Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
7 Rekomendasi Moisturizer Gel Ringan untuk Naik Motor agar Tidak Kusam Kena Polusi
Lifestyle | 14:45 WIB