Suara.com - I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (Hysterix javanica) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa.
Sukena divonis bebas kerena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Ia dinilai hanya melakukan kesalahan administrasi bukan tindak pidana karena ketidaktahuannya, bahwa memelihara satwa yang dilindungi harus memiliki ijin.
Majelis Hakim menilai Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Kekecewaan Memuncak, Suporter Gelar Aksi Desak Revolusi PSSI
-
Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana
-
Protes Kenaikan Harga, Pedagang Pasar Pramuka Kompak Tutup Kios
-
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Depan Kemenkeu
-
Melihat Aktivitas ODGJ di Posyandu Jiwa Kota Kediri
-
Siswa SD Kediri Ceria, Makan Bergizi Gratis Ditemani Power Rangers
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Dua Pekan Dibiarkan Menjuntai, Kabel Utilitas di Setiabudi Ancam Keselamatan Warga