Foto / News
Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (ketiga kiri), dan Edward Corne (keempat kiri) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah) bersama Edward Corne (kanan) berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (kedua kanan), dan Edward Corne (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (kedua kanan), dan Edward Corne (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (ketiga kiri), dan Edward Corne (keempat kiri) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama mantan VP Tradung Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin menjalani sidang perdana.

Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]

Load More