Foto / News
Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:02 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Eka Sapanca (kiri), Hendrogiarto Antonio Tiwow (kedua kiri), Hans Falita Hutama (tengah), Then Surianto Eka Prasetyo (kedua kanan) dan Tony Wijaya (kanan) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Tony Wijaya (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym]
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Eka Sapanca (depan) dan Hans Falita Hutama (belakang) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym]

Suara.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Eka Sapanca (kiri), Hendrogiarto Antonio Tiwow (kedua kiri), Hans Falita Hutama (tengah), Then Surianto Eka Prasetyo (kedua kanan) dan Tony Wijaya (kanan) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). 

Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta kepada lima terdakwa kasus korupsi impor gula.

Hakim menyatakan para terdakwa memperoleh hasil dari korupsi yang dilakukan. Namun, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym]

Load More