Foto / News
Selasa, 27 Januari 2026 | 19:04 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap memberikan keterangan di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan (kiri) mendengarkan keterangan dari mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]

Suara.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menjerat sejumla terdakwa, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]

Load More