Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 15.35 WIB, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Dalam video yang diunggah @insta_julid pada Rabu (26/10/2022), ketika ibu 3 anak itu berada di dalam ruangan Kejari Serang. Sesekali Nikita bolak-balik memejamkan matanya ketika ditahan.
Nikita Mirzani bolak-balik memejamkan matanya
Postingan video Nikita itu pun menuai beragam reaksi dari para netizen. Ada yang menyebut jika Nikmir memejamkan mata karena kelelahan teriak-teriak dan mengamuk pada saat hendak ditahan.
Tak sedikit yang menyebut jika penahanan ini supaya dijadikan pelajaran kedepannya untuk tidak mencaci maki orang lain dengan mulut nyinyirnya itu.
“Dia mejamin mata karna capek nangis gess capek triak2 juga. Jadi matanya sembab dan kaku gitu,” ucap netizen.
“pasti cape dan melelahkan.. tp gpp yg sabar aja ini bentuk pembelajaran atas mulutnya di sekolahin seblm mencaci maki org lain.. krn byk sekali yg sudah sakit hati atas mulutnya org ini.. yg sabar aja semoga setelah ini jd punya filter seblm menghina org,” kata netizen.
“Mudah2an ini menjadi pelajaran buat mbk nikita supaya lebih menjaga lisan nya,” tambah netizen lain.
Baca Juga: Kencang Rumor Selingkuh, Ayu Dewi Ungkap Regi Datau Cuma Nomor Dua di Hatinya!
“Jadikan lah pelajaran semoga menjadi kepribadian yang lebih baik lagi, aamiin,” pungkas netizen.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang sampai 13 November 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!
-
Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani, sedang Dikirimi Baju-Baju buat Nginap di Tahanan
-
Dahsyatnya Amukan Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang: Nggak Mau!
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun
-
Sebut Format Baru Piala Dunia Tak Menarik, Presiden UEFA Aleksander Ceferin 'Diamuk' 13 Negara
-
Nestapa Minyak Jelantah Hitam Pekat demi Menyelamatkan Dompet yang Sekarat
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Rupiah Paling Perkasa di Asia, Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.726
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
Hanif Sjahbandi Bagikan Resep Sukses Jadi Pemain Profesional di Future Star Competition 2026
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan