Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 15.35 WIB, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Dalam video yang diunggah @insta_julid pada Rabu (26/10/2022), ketika ibu 3 anak itu berada di dalam ruangan Kejari Serang. Sesekali Nikita bolak-balik memejamkan matanya ketika ditahan.
Nikita Mirzani bolak-balik memejamkan matanya
Postingan video Nikita itu pun menuai beragam reaksi dari para netizen. Ada yang menyebut jika Nikmir memejamkan mata karena kelelahan teriak-teriak dan mengamuk pada saat hendak ditahan.
Tak sedikit yang menyebut jika penahanan ini supaya dijadikan pelajaran kedepannya untuk tidak mencaci maki orang lain dengan mulut nyinyirnya itu.
“Dia mejamin mata karna capek nangis gess capek triak2 juga. Jadi matanya sembab dan kaku gitu,” ucap netizen.
“pasti cape dan melelahkan.. tp gpp yg sabar aja ini bentuk pembelajaran atas mulutnya di sekolahin seblm mencaci maki org lain.. krn byk sekali yg sudah sakit hati atas mulutnya org ini.. yg sabar aja semoga setelah ini jd punya filter seblm menghina org,” kata netizen.
“Mudah2an ini menjadi pelajaran buat mbk nikita supaya lebih menjaga lisan nya,” tambah netizen lain.
Baca Juga: Kencang Rumor Selingkuh, Ayu Dewi Ungkap Regi Datau Cuma Nomor Dua di Hatinya!
“Jadikan lah pelajaran semoga menjadi kepribadian yang lebih baik lagi, aamiin,” pungkas netizen.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang sampai 13 November 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!
-
Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani, sedang Dikirimi Baju-Baju buat Nginap di Tahanan
-
Dahsyatnya Amukan Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang: Nggak Mau!
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya