Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang pada pukul 15.35 WIB, didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Saat itu, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Dalam video yang diunggah @insta_julid pada Rabu (26/10/2022), ketika ibu 3 anak itu berada di dalam ruangan Kejari Serang. Sesekali Nikita bolak-balik memejamkan matanya ketika ditahan.
Nikita Mirzani bolak-balik memejamkan matanya
Postingan video Nikita itu pun menuai beragam reaksi dari para netizen. Ada yang menyebut jika Nikmir memejamkan mata karena kelelahan teriak-teriak dan mengamuk pada saat hendak ditahan.
Tak sedikit yang menyebut jika penahanan ini supaya dijadikan pelajaran kedepannya untuk tidak mencaci maki orang lain dengan mulut nyinyirnya itu.
“Dia mejamin mata karna capek nangis gess capek triak2 juga. Jadi matanya sembab dan kaku gitu,” ucap netizen.
“pasti cape dan melelahkan.. tp gpp yg sabar aja ini bentuk pembelajaran atas mulutnya di sekolahin seblm mencaci maki org lain.. krn byk sekali yg sudah sakit hati atas mulutnya org ini.. yg sabar aja semoga setelah ini jd punya filter seblm menghina org,” kata netizen.
“Mudah2an ini menjadi pelajaran buat mbk nikita supaya lebih menjaga lisan nya,” tambah netizen lain.
Baca Juga: Kencang Rumor Selingkuh, Ayu Dewi Ungkap Regi Datau Cuma Nomor Dua di Hatinya!
“Jadikan lah pelajaran semoga menjadi kepribadian yang lebih baik lagi, aamiin,” pungkas netizen.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang sampai 13 November 2022.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kondisi Sel Nikita Mirzani: Nggak Ada AC, Sekamar 9 Orang!
-
Inikah Video yang Bikin Nikita Mirzani Diseret ke Tahanan?
-
Kondisi Terkini Nikita Mirzani, sedang Dikirimi Baju-Baju buat Nginap di Tahanan
-
Dahsyatnya Amukan Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang: Nggak Mau!
-
STOP PRESS! Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rumah Tahanan Serang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular