/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:38 WIB
Richard Eliezer ketika masih menjalani sidang di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. (Antara)

SuaraGarut.Id - Richard Eliezer kini sepenuhnya berada dalam perlindungan Polri

Hal itu dilakukan usai Richard Eliezer tak lagi dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). 

LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Disampaikan juru bicara LPSK Rully Novian, Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK karena bersedia diwawancarai oleh sebuah media nasional di rumah tahanan.

LPSK menilai, Icad, nama panggilan Richard Eliezer, sebagai terlindung LPSK, melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, Polri tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.

Saat ini Richard ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri cabang Salemba.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Satu Warga Hilang Tertimbun Tanah Longsor di Way Kanan

LPSK pun telah melakukan serah terima dengan pihak Rutan Salemba mengenai Richard Eliezer.

Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat sesuai hasil pemeriksaan medis dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.***

Load More