SuaraGarut.id - Upaya Mahfud MD mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenerian Keuangan berbuntuk menjadi forum politik.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengungkapkan, tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya," kata Hasanuddin kepada SuaraGarut.id, Sabtu (25/3/2023).
Sebab apa yang disampaikan, kata dia, masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11," imbuhnya.
Menurutnya, mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.
"Hanya saja, caranya yang diluar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Bintan Selama Ramadan 1444H
Semestinya, lanjut Hasanuddin, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, dimana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.
"Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik," ucapnya.
Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
"Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik