SuaraGarut.id - Upaya Mahfud MD mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenerian Keuangan berbuntuk menjadi forum politik.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengungkapkan, tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya," kata Hasanuddin kepada SuaraGarut.id, Sabtu (25/3/2023).
Sebab apa yang disampaikan, kata dia, masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11," imbuhnya.
Menurutnya, mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.
"Hanya saja, caranya yang diluar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Bintan Selama Ramadan 1444H
Semestinya, lanjut Hasanuddin, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, dimana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.
"Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik," ucapnya.
Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
"Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor
-
Timnas Indonesia Ditantang Vietnam dalam Duel Penentu Juara Grup A Piala AFF U-19 2026
-
Wuling Buka Suara Soal Dugaan Air EV Empat Pintu Untuk Pasar Indonesia
-
Indonesia Open 2026: Kena Tikung Chen Yu Fei, Putri KW Akui Terburu-buru
-
Wajah Baru Cibubur: Menilik Konsep 'Lifestyle Landmark' yang Bakal Jadi Tempat Nongkrong Baru
-
Influencer APG Diperiksa Polisi Kasus Whip Pink, Akui Sudah 15 Kali Beli Buat Rasakan Efek 'Fly'
-
Kebakaran Lahan di Nagan Raya Aceh Meluas hingga 60 Hektare
-
Letters to My Sisters, Ruang Aman bagi Perempuan yang Terluka
-
Apakah Toner Glycolic Acid Bisa Dipakai di Ketiak? Ini 5 Rekomendasinya yang Aman
-
Profil Timnas Curacao: Menanti Goresan Emas Sang Debutan di Piala Dunia 2026