/
Rabu, 12 April 2023 | 07:35 WIB
Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI,Ahmad Doli Kurnia Tanjung.Nasib Honorer ditentukan Sebelum 28 November 2023.(Tangkapan layar/YouTube)

SUARA GARUT - Komisi II DPR RI, memberikan rentang waktu pada pemerintah, sebelum 28 November nasib honorer harus sudah final.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

RDP Komisi II DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu secara khusus membahas masalah penyelesaian tenaga honorer.

Pimpinan rapat, meminta KemenpanRB, menyelesaikan masalah honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan honorer pada 28 November mendatang.

Dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber pada, Rabu, (12/04/2023), RDP tersebut menjadikan penyelesaian honorer menjadi skala prioritas.

Pimpinan Rapat sekaligus politisi Golkar saat membacakan resume, meminta KemenpanRB memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

2. Tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.

3. Kebijakan yang diambil menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Minibus Masuk ke Jurang di Samosir, 2 Orang Tewas

4. Tetap Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Keberadaan honorer dipandang sangat krusial dalam membantu pelayanan publik.

Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa adanya solusi, maka dimungkinkan akan menimbulkan petaka bagi semua pihak.

Salahsatunya, pengangguran massal, kehilangan pekerjaan dan kehilangan pendapatan.

Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan bisa jadi akan diangkat menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.

Pasalnya menurut KemenpanRB, diangkat seluruhnya tidak memungkinkan karena akan membebani anggaran.

Load More