SUARA GARUT - BKN baru saja merilis penyesuaian jadwal pengadaan PPPK guru usai pengumuman kelulusan pasca sanggah tertunda.
Dalam suratnya tertanggal 10 April 2023, BKN mengeluarkan jadwal terbaru terkait kelanjutan tahapan pengadaan PPPK 2022.
Dalam surat tersebut, dinyatakan pengisian DRH NI PPPK guru akan dimulai dari 15 April, sampai dengan 4 Mei 20223.
Namun yang perlu diingat para peserta adalah saat mengisi DRH NI PPPK jangan sampai gagal.
Pasalnya, jika pengisian DRH sampai salah, maka akan berakibat yang bersangkutan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan batal jadi ASN.
Oleh sebab itu, garut.suara.com, pada kesempatan ini menyampaikan setidaknya terdapat enam poin yang perlu diperhatikan.
Enam poin dalam pengisian DRH NI PPPK tersebut yakni:
1. Pengisian Data Perorangan
Pada kolom ini, guru yang telah dinyatakan lulus PPPK diminta mengisi data dengan teliti.
Baca Juga: Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?
Data tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pemberkasan CASN, dan tidak dapat diubah.
2. Pengisian riwayat Pendidikan
Pada kolom tersebut, guru PPPK wajib mengisi seluruh riwayat pendidikan maupun riwayat kursus.
Meski riwayat pendidikan sudah pernah diisi, namun peserta wajib melengkapinya.
3. Pengisian Riwayat Pekerjaan.
Pada kolom ini, jika memiliki riwayat, pekerjaan, penghargaan serta prestasi boleh diisikan, jika tidak memiliki tidak jadi persoalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?