SUARA GARUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengubah peraturan lama tentang uang jaminan untuk anak seorang PNS.
Peraturan tersebut disyahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Selain uang untuk anak PNS, peraturan baru tersebut, mengatur jumlah uang untuk istri dengan mengajukan Kleum asuransi kematian.
Perubahan tersebut menurut Menteri Sri Mulyani, agar tetap terjaga keseimbangan program tabungan hari tua PNS.
Selain itu, kata Sri Mulyani untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara, sehingga terbit Permenkeu Nomor 23 tahun 2023.
Dengan peraturan itu, terdapat perubahan jumlah uang, yang diberikan kepada, Istri dan anak PNS.
Dalam peraturan sebelumnya, dibahas tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua, bagi PNS.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 128, tahun 2016 pasal 2 ayat 3 menyebutkan manfaat Asuransi kematian sebagai berikut.
Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, istri atau suami meninggal dunia, hingga, anak meninggal dunia.
Baca Juga: Leg Pertama Perempat Final Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Chelsea 2 - 0 di Bernabeu
Terdapat perubahan pada pasal 4 menjadi besar manfaat Askem, sebagai mana berikut ini.
1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8,000,000
2. Dalam hal Istri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp, 6,000,000
3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4,000,000
Oleh sebab itu, seorang anak PNS bisa memperoleh uang 14 Juta rupiah, melalui klaim asuransi kematian.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Sebut Timnas Indonesia U-19 Curang, Media Vietnam Sindir Halus Kekalahan dari Australia
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Pilih HP POCO X8 Pro atau Infinix GT 50 Pro? Inilah Perbandingan Detailnya
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Piala Dunia 2026: Genderang Perang Sudah Ditabuh, namun Dunia Tak Lagi Menyambut Riuh
-
Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI
-
Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Potong Anggaran MBG
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim