SUARA GARUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengubah peraturan lama tentang uang jaminan untuk anak seorang PNS.
Peraturan tersebut disyahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Selain uang untuk anak PNS, peraturan baru tersebut, mengatur jumlah uang untuk istri dengan mengajukan Kleum asuransi kematian.
Perubahan tersebut menurut Menteri Sri Mulyani, agar tetap terjaga keseimbangan program tabungan hari tua PNS.
Selain itu, kata Sri Mulyani untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara, sehingga terbit Permenkeu Nomor 23 tahun 2023.
Dengan peraturan itu, terdapat perubahan jumlah uang, yang diberikan kepada, Istri dan anak PNS.
Dalam peraturan sebelumnya, dibahas tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua, bagi PNS.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 128, tahun 2016 pasal 2 ayat 3 menyebutkan manfaat Asuransi kematian sebagai berikut.
Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, istri atau suami meninggal dunia, hingga, anak meninggal dunia.
Baca Juga: Leg Pertama Perempat Final Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Chelsea 2 - 0 di Bernabeu
Terdapat perubahan pada pasal 4 menjadi besar manfaat Askem, sebagai mana berikut ini.
1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8,000,000
2. Dalam hal Istri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp, 6,000,000
3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4,000,000
Oleh sebab itu, seorang anak PNS bisa memperoleh uang 14 Juta rupiah, melalui klaim asuransi kematian.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menguliti Persepsi tentang Cinta di Novel Gege Mengejar Cinta
-
Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya
-
Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Standar Meja Makan Lebaran dan Tekanan Sosial Perempuan
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara di 3 Kasus Kriminal, Dari Penyerangan hingga Suap