SUARA GARUT - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengubah peraturan lama tentang uang jaminan untuk anak seorang PNS.
Peraturan tersebut disyahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Selain uang untuk anak PNS, peraturan baru tersebut, mengatur jumlah uang untuk istri dengan mengajukan Kleum asuransi kematian.
Perubahan tersebut menurut Menteri Sri Mulyani, agar tetap terjaga keseimbangan program tabungan hari tua PNS.
Selain itu, kata Sri Mulyani untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara, sehingga terbit Permenkeu Nomor 23 tahun 2023.
Dengan peraturan itu, terdapat perubahan jumlah uang, yang diberikan kepada, Istri dan anak PNS.
Dalam peraturan sebelumnya, dibahas tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua, bagi PNS.
Sementara itu, Permenkeu Nomor 128, tahun 2016 pasal 2 ayat 3 menyebutkan manfaat Asuransi kematian sebagai berikut.
Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, istri atau suami meninggal dunia, hingga, anak meninggal dunia.
Baca Juga: Leg Pertama Perempat Final Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Chelsea 2 - 0 di Bernabeu
Terdapat perubahan pada pasal 4 menjadi besar manfaat Askem, sebagai mana berikut ini.
1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8,000,000
2. Dalam hal Istri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp, 6,000,000
3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4,000,000
Oleh sebab itu, seorang anak PNS bisa memperoleh uang 14 Juta rupiah, melalui klaim asuransi kematian.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
Terkini
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
-
"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou
-
Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'
-
Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023
-
Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Ibu Muda Meninggal di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Melahirkan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman