SUARA GARUT - Viral di media sosial (Medsos), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Sumatra selatan mengajak guru melakukan aksi solideritas.
Dalam medsos tersebut, PGRI mengajak guru untuk melakukan aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada Selasa, 2 Mei mendatang.
Surat dengan nomor 010/UM/PGRI/Kab Mura/XXII/2023 tersebut dtulis tanggal 28 April 2023.
Dalam surat itu, Ketua PGRI Musi Rawas (Mura) mengajak guru untuk melakukan aksi solideritas terhadap guru sularno.
Peristiwa itu, bermula ketika upaya PGRI mendamaikan guru sularno dengan pihak keluarga yang berselisih tak berhasil.
Pasalnya keluarga bersikukuh memprosesnya hingga ke meja pengadilan.
Sebelumnya guru Sularno dilaporkan telah menganiaya siswanya saat belajar dikelas pada 20 Oktober 2022.
Padahal, tidak ada niatan guru Sularno untuk melakukan tindakan kekerasan atau berniat menyakiti siswanya.
Tidak ada seorang guru dimanapun yang berniat melakukan kekerasan kepada siswanya.
Baca Juga: Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo: Profil, Rekam Jejak, Kontroversi
Sementara itu, pihak keluarga korban, tetap menuntut guru Sularno telah melakukan perbuatan kekerasan kepada siswanya.
Peristiwa guru Sularno, kini tengah di proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Kalangan guru di Musi Rawas, seperti dikutif garut.suara.com, merasa mereka tidak berarti apa-apa pada orang-orang yang arogan.
Guru Sularno, sebenarnya berniat mendidik siswanya, agar lebih disiplin, namun yang terjadi malah dikriminalkan.
Kabar yang beredar, Guru Sularno dituntut Jaksa, satu tahun penjara, dan denda sebesar 60 juta rupiah.
Sularno sendiri tercata sebagai guru honorer SD Negeri Sungai Naik Musi Rawas, selain itu Dia merupakan ANggota Aktif PGRI setempat.
Berita Terkait
-
Kita Butuh, Atau Ingin Presiden? Kaum Guru Jangan Salah Memilih Calon Pemimpin di Pilpres 2024, Jika Tidak...
-
Batal Dapat NIP PPPK Akibat DRH TMS, Begini Cara Mudah dan Efektif Unggah Berkas, Terakhir lakukan Ini
-
Pengisian DRH PPPK Guru 2022, Tinggal Menghitung Hari, Perhatikan Ketentuanya Agar Tidak TMS dan Batal Dapat NIP
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Kolaborasi dengan We Are All Trying Here, JTBC Gelar Kontes Melamun
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Haru di PPSLU Mappakasunggu: Saat Fatmawati Rusdi Beri Semangat untuk Para Lansia