Suara.com - AKPB Achiruddin orang tua dari Aditya Hasibuan (19) yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral selesai menjalani sidang kode etik kepolisian. Pasal-pasal yang mengancam AKBP Achiruddin merupakan pasal berlapis karena dinilai melakukan lebih dari satu jenis kejahatan.
Sidang yang digelar pada Selasa (2/5/2023) berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu juga memutuskan memberhentikan AKBP Achiruddin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.
"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca membeberkan ada tiga hal yang etika profesi polri yang dilanggar oleh Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh puteranya. Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Karena alasan itulah Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.
"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.
Selain kode etik kepolisian, proses pidana umum juga tengah dijalani Achiruddin Hasibuan. Proses masih berlanjut, namun sejauh ini dia melanggar Pasal 304 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menempatkan atau memberikan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memmberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian Achiruddin juga dinyatakan melanggar pasal 55 dan 56 KUHP sebagai berikut. Pasal 55 KUHP Ayat 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Baca Juga: Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, Pasal 55 KUHP Ayat 2 berisi tindak pidana terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dalam Pasal 56 KUHP, dipidana sebagai pembantu kejahatan adalah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
-
Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang
-
Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat
-
Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!