SUARA GARUT - Terhitung mulai tanggal (TMT) dalam pengangkatan Calon ASN PPPK, menjadi sangat krusial dalam penentuan pembayaran gaji.
PPPK akan mendapatkan pembayaran gaji dari negara, paling tidak telah mengantongi NIP, dan menandatangani dokumen perjanjian kerja, sesuai TMT.
Sebelumnya berkembang rumor diluaran kata Plt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana TMT PPPK sejak 1 Januari 2023.
Hal tersebut kata Bima, sangat tidak relevan, pasalnya tahapan seleksi belum tuntas, terlebih soal NIP dan TMT.
TMT ditetapkan dalam dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani antara pelamar dan pemberi kerja, yakni pemerintah daerah.
Menurut Bima, sebenarnya bisa saja, gaji diberikan pada bulan Mei, atau Juni, bahkan April sekalipun, selama syaratnya dapat terpenuhi.
Kuncinya adalah, pertek NIP dari BKN sudah turun, lalu menjadi dasar dalam penerbitan SK pengangkatan, dan TMT akan dimuat dalam SK tersebut.
Akan tetapi persoalanya menjadi berbeda, saat Ini BKN telah menunda penjadwalan usulan NIP PPPK sampai 30 Mei 2023.
Tentu dengan adanya penyesuaian jadwal usulan NIP akan berimbas pada penentuan TMT.
Bima mengatakan salah satu penyebab ditundanya penentuan TMT, karena masih banyak daerah yang belum lengkap menyerahkan dokumen saat pengusulan NIP.
Selain itu, masih ada daerah yang belum tuntas pengisian DRH, oleh sebab itu pengisian DRH diperpanjang sampai 13 Mei 2023.
"TMT tidak bisa diberikan oleh pemberi kerja atau Pejabat pembina Kepegawaian jika NIP belum diterbitkan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
-
Percepat Visi ASN Kelas Dunia, PPPK Sengaja Dibentuk seperti di Singapura, Begini Kata Prof Sopian Efendi
-
Mesti Ekstra Sabar, Gaji PPPK di Garut Belum Jelas Kapan akan Cair, Begini Penjelasan Pihak Bank
-
Kepala BKN Sekaligus Dosen UGM Sebut, Pengangkatan ASN PPPK, Bukan Penampungan yang Gagal Tes, Begini Katanya
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Real Madrid Diterpa Kabar Buruk, Arda Guler Absen hingga Akhir Musim
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur: Perkuat Kedaulatan Rupiah
-
Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
Hostiles: Sebuah Puisi Kelam Tentang Pengampunan dan Brutalitas, Malam Ini dI Trans TV
-
Membaca Ulang Sejarah R.A. Kartini di Tengah Tren 'Unpopular Opinion'
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur
-
Rugi Bersih Garuda Indonesia Susut 45% di Kuartal I-2026