SUARA GARUT - Masa kerja Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat berbeda jika dibanding profesi ASN lainya yakni PNS.
Sudah sama-sama kita ketahui, PNS tidak terikat dalam masa Perjanjian Kerja (PK), atau dibatasi oleh periode tertentu.
Sedangkan profesi ASN PPPK, diatur oleh pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait masa PK.
Hubungan PK bagi PPPK, palingsingkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Seorang ASN PPPK sewaktu-waktu bisa saja di putus masa hubungan PK oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Namun bisa juga masa hubungan PK diperpanjang jika memenuhi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akan tetapi, ASN PPPK juga bisa dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja oleh PPK karena tiga hal ini.
Sesuai Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tiga hal berikut ini:
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, biasanya karena memasuki masa BUP.
Baca Juga: Instagram Anya Geraldine Digeruduk Netizen Gegara Bahas Hal Ini
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan dengan memedomani PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
-
Ternyata Ada Tiga Kategori BUP ASN PPPK, Saat Mencairkan JHT di PT. Taspen, Guru di Posisi Mana Ya?
-
Masih Salah Menyebut Pegawai Non ASN, Ternyata Sejatinya PPPK Ingin Seperti di Negara Ini, Simak Penjelasan Prof.Sofian Efendi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
-
Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing
-
Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar