SUARA GARUT - Masa kerja Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat berbeda jika dibanding profesi ASN lainya yakni PNS.
Sudah sama-sama kita ketahui, PNS tidak terikat dalam masa Perjanjian Kerja (PK), atau dibatasi oleh periode tertentu.
Sedangkan profesi ASN PPPK, diatur oleh pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait masa PK.
Hubungan PK bagi PPPK, palingsingkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Seorang ASN PPPK sewaktu-waktu bisa saja di putus masa hubungan PK oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Namun bisa juga masa hubungan PK diperpanjang jika memenuhi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akan tetapi, ASN PPPK juga bisa dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja oleh PPK karena tiga hal ini.
Sesuai Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tiga hal berikut ini:
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, biasanya karena memasuki masa BUP.
Baca Juga: Instagram Anya Geraldine Digeruduk Netizen Gegara Bahas Hal Ini
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan dengan memedomani PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
-
Ternyata Ada Tiga Kategori BUP ASN PPPK, Saat Mencairkan JHT di PT. Taspen, Guru di Posisi Mana Ya?
-
Masih Salah Menyebut Pegawai Non ASN, Ternyata Sejatinya PPPK Ingin Seperti di Negara Ini, Simak Penjelasan Prof.Sofian Efendi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kesepakatan Batal, Mohamed Salah Pamit Tinggalkan Liverpool Akhir Musim
-
Atletico Madrid Sepakat Lepas Antoine Griezmann ke Orlando City
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM