SUARA GARUT - Masa kerja Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sangat berbeda jika dibanding profesi ASN lainya yakni PNS.
Sudah sama-sama kita ketahui, PNS tidak terikat dalam masa Perjanjian Kerja (PK), atau dibatasi oleh periode tertentu.
Sedangkan profesi ASN PPPK, diatur oleh pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, terkait masa PK.
Hubungan PK bagi PPPK, palingsingkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Seorang ASN PPPK sewaktu-waktu bisa saja di putus masa hubungan PK oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Namun bisa juga masa hubungan PK diperpanjang jika memenuhi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Akan tetapi, ASN PPPK juga bisa dilakukan pemutusan hubungan Perjanjian kerja oleh PPK karena tiga hal ini.
Sesuai Pasal 53 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tiga hal berikut ini:
1. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, biasanya karena memasuki masa BUP.
Baca Juga: Instagram Anya Geraldine Digeruduk Netizen Gegara Bahas Hal Ini
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan dengan memedomani PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK. (*)
Berita Terkait
-
Ingin Tahu Besaran JHT Yang Diterima ASN PPPK Guru Memasuki BUP, Simak Simulasinya Begini
-
Ternyata Ada Tiga Kategori BUP ASN PPPK, Saat Mencairkan JHT di PT. Taspen, Guru di Posisi Mana Ya?
-
Masih Salah Menyebut Pegawai Non ASN, Ternyata Sejatinya PPPK Ingin Seperti di Negara Ini, Simak Penjelasan Prof.Sofian Efendi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif