/
Selasa, 23 Mei 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi.Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube)

SUARA GARUT - Menjelang pelaksanaan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, Kemendikbudristek melakukan berbagai perbaikan mekanisme sistem seleksi.

Salah satu yang berubah yakni pada mekanisme sistem penilaian guru honorer dengan kategori prioritas satu, dan dua (P-2, P3).

Seperti halnya, tahun 2022, guru P2, dan P3 mengikuti penilaian observasi atau kesesuaian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

Observasi tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari Guru senior, Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Dinas, hingga BKD.

Dalam proses penilaian yang dilakukan secara berjenjang tersebut dinilai banyak kalangan ternyata berjalan kurang subjektif.

Sehingga dinilai rawan kecurangan, dari tim penilai, misalnya memberikan penilaian yang tidak semestinya karena memiliki kepentingan tertentu.

Seleksi kesesuaian verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota PPPK guru, oleh sebab itu tahun sebelumnya guru P-2, dan P-3 tidak mengikuti tes.

Disamping itu, perubahan penilaian kesesuaian atau observasi tahun 2023, dilakukan untuk memperbaikai kekurangan  emtode sebelumnya.

Guru merasakan ketidakadilan, karena ada unsur kepentingan dari tim penilai kepada yang mengikuti observasi.

Baca Juga: Gandeng Ibu-ibu PKK, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos dan Bagi-Bagi Bibit Cabai

Sehingga nilainya tidak real, karena ada unsur kepentingan tertentu bagi guru prioritas P-2 atau P-3.

Tahun ini prioritas P-2, dan P-3 melakukan observasi diri sendiri menggunakan CAT Kemdikbudristek.

Pada prosesnya, sistem akan secara personal menjawab hasil observasi diri sendiri, tanpa melibatkan unsur orang lain.

Jadi tidak menggunakan observasi yang dinilai langsung oleh para penilai melalui aplikasi sistem penilaian.

Metode itu diharapkan dapat mempermudah guru P-2, dan P-3 saat mengikuti seleksi ASN PPPK 2023. (*)

Load More