SUARA GARUT - Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Pemerintah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani menyinggung soal keinginanya menghilangkan bunyi pasal 37 PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.
Prof Nunuk tentu beralasan, dalam RDP tersebut Kemenpan RB menyampaikan tengah membuat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajeman ASN.
RPP Manajeman ASN tersebut merupakan penyederhanaan dari kedua PP yang mengatur manajeman PNS, dan juga PPPK.
Oleh sebab itu, Prof Nunuk Suryani menyambut baik dengan adanya wacana penyusunan RPP Manajeman ASN tersebut.
Dia berharap ada kalusul dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang direvisi atau dihilangkan.
Salahsatunya yakni terkait, pengaturan periode masa perjanjian kerja, mijimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Prof Nunuk menginginkan aturan tersebut dihilangkan saja dari klausul PP Nomor 49 Tahun 2018.
Prof Nunuk berharap, ASN PPPK tidak lagi pusing dan selalu cemas memikirkan tentang periode masa perjanjian kerja.
Mereka akan bekerja dengan tenang, tanpa memiliki rasa kekhawatiran apakah akan diperpanjang atau tidak masa perjanjian kerjanya.
Baca Juga: Dari 1.515 Koruptor yang ditangkap KPK, 371 di Antaranya Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi
Merespon itu, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpa RB, Mohammad Averrouce mengatakan perlu pembahasan mendalam.
Sejauh ini kata dia belum ada pembahasan mendalam dengan Kemenpan RB, pasalnya dalam pembuatan regulasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu senada dengan Kemenpan RB, PLt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.
Menurut Bima, meski masa kerja dibatasi namun sebenarnya dapat diperpanjang lagi tanpa harus mengikuti tes kembali.
Kecuali jika ingin menempati kelompok jabatan yang lebih tinggi maka yang bersangkutan harus mengikuti tes kembali seperti biasa. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Sekolah Akan Diberi Otoritas Perekrutan ASN PPPK Tanpa Menunggu Formasi Daerah, Begini Mekanismenya Menurut Menteri Nadim Makarim
-
Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Beri Kepastian Guru Lulus PG P1, Anita Jacoba: Berikan Merdeka PPPK Bukan Merdeka Belajar di Hari Kemerdekaan
-
Pemkot Bekasi Siapkan Kepwal TPP untuk Guru PPPK Jumlahnya Rp3 Juta, Tri Adhianto: Bukan Potongan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Aritmia Hening
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor