/
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:06 WIB
Rumah mewah dan beberapa unit kendaraan milik Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK. (Foto: Twitter)

SUARA GARUT - Beberapa unit mobil dan rumah mewah milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan yang dilakukan KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya, benar tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 unit mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri via keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

Ali Fikri menambahkan, di Yogyakarta juga tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan moge merek Triumph 1.200 CC 

Disamping itu, penyidik anti rasuah ini juga menyita sebuah rumah milik Rafael Alun yang berlokasi di Simprung, Jakarta Selatan.

"KPK juga telah melakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ungkapnya.

Dijelaskannya, tim penyidik KPK juga masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, ayah Mario Dandy ini diduga menerima gratifikasi.

Baca Juga: Diskominfo-SP Sulsel dan BPS Sulsel Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023

Rafael diduga telah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Diungkapkap KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. (*)

Editor: Firman

Load More