Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Ombudsman Republik Indonesia tak berwenang menindak lanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.
Endar sebelumnya telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Pertama, KPK itu kan penegak hukum artinya patuh aturan termasuk kalau diundang, dipanggil oleh lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk Ombudsman. Ombudsman itu berwenang, ya datang saja," kata Boyamin dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Dia lantas menyinggung pelanggaran admintrasi yang dilakukan KPK pada kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang memecat 57 pegawai lembaga antikorupsi.
"Kenapa dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu, juga hadir pimpinan KPK diwakili Pak Nurul Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," tegasnya.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Sekjen KPK Cahya H Harefa menilai yang berwenang menangani perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, pemberhentian Endar karena habis masa tugas, masuk dalam ranah manajemen sumber daya manusia (SDM) di KPK, bukan pelayanan publik. Oleh sebabnya mereka menolak hadir untuk diperiksa.
"Kalau menyangkut sumber daya manusia, karyawan, sistem penggajian ya tetap menjadi urusan Ombudsman. Memang boleh, misalnya KPK memberikan gaji di bawah UMR? Kan nggak boleh juga, atau berlebihan misalnya gajinya Rp 1 miliar, kan nggak boleh juga," kata Boyamin.
"Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi, ya Ombudsman berwenang," sambunnya.
Boyamin juga menilai, penolakan Filri Bahuri dan perangkat KPK untuk menghadiri panggilan Ombudsman sebagai bentuk kesombongan, akibat putusan MK. Putusan itu memperpanjang masa jabatan Firli dan empat pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan lima tahun. Jadi terkesan jemawa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029