Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Ombudsman Republik Indonesia tak berwenang menindak lanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.
Endar sebelumnya telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Pertama, KPK itu kan penegak hukum artinya patuh aturan termasuk kalau diundang, dipanggil oleh lembaga-lembaga lain yang berwenang termasuk Ombudsman. Ombudsman itu berwenang, ya datang saja," kata Boyamin dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Dia lantas menyinggung pelanggaran admintrasi yang dilakukan KPK pada kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang memecat 57 pegawai lembaga antikorupsi.
"Kenapa dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu, juga hadir pimpinan KPK diwakili Pak Nurul Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," tegasnya.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Sekjen KPK Cahya H Harefa menilai yang berwenang menangani perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, pemberhentian Endar karena habis masa tugas, masuk dalam ranah manajemen sumber daya manusia (SDM) di KPK, bukan pelayanan publik. Oleh sebabnya mereka menolak hadir untuk diperiksa.
"Kalau menyangkut sumber daya manusia, karyawan, sistem penggajian ya tetap menjadi urusan Ombudsman. Memang boleh, misalnya KPK memberikan gaji di bawah UMR? Kan nggak boleh juga, atau berlebihan misalnya gajinya Rp 1 miliar, kan nggak boleh juga," kata Boyamin.
"Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi, ya Ombudsman berwenang," sambunnya.
Boyamin juga menilai, penolakan Filri Bahuri dan perangkat KPK untuk menghadiri panggilan Ombudsman sebagai bentuk kesombongan, akibat putusan MK. Putusan itu memperpanjang masa jabatan Firli dan empat pimpinan dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan lima tahun. Jadi terkesan jemawa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka