/
Jum'at, 02 Juni 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi.Heboh Setelah Disinggung Denny Indrayana, Inilah 6 Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup. (Foto: Tangkapan layar/ Nett)

SUARA GARUT - Beberapa hari ini warganet dihebohkan dengan cuitan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Kehebohan tersebut terkait informasi yang ia dapat bahwa, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Belakangan cuitannya viral, dan mendapat beragam tanggapan warganet termasuk para elit politik. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi tengah melaksanakan Yudisial Review tentang sistem pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Pemilu memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai ukuran keberhasilan sistem politik suatu negara. 

Ada dua jenis sistem proporsional yang perlu diketahui, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. 

Pemilih perlu memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih dengan bijak. Berikut ini adalah 6 perbedaan yang harus diketahui mengenai kedua sistem tersebut:

1. Cara Memilih: Sistem Proporsional Terbuka vs. Tertutup

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih langsung wakil legislatifnya. 

Baca Juga: Positif Covid-19, Jisoo Terpaksa Absen dari Konser BLACKPINK di Jepang

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memilih wakil secara langsung.

2. Pelaksanaan Pemilu: Dalam Hal Susunan Calon

Pada sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon tanpa menggunakan nomor urut dan hanya mengikuti urutan abjad atau undian. 

Di sisi lain, dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai tersebut.

3. Penetapan Calon Terpilih: Suara Terbanyak vs. Nomor Urut

Dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh. 

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut. 

Sebagai contoh, jika partai politik mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah yang memiliki nomor urut satu dan dua.

4. Derajat Keterwakilan: Pemilih Memiliki Kontrol vs. Tidak Langsung

Pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih dapat secara langsung mengontrol wakil yang mereka pilih untuk duduk di lembaga legislatif. 

Namun, dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih wakil secara langsung, sehingga pilihan partai politik belum tentu mencerminkan pilihan pemilih.

5. Tingkat Kesetaraan Calon: Dukungan Massa vs. Kedekatan dengan Elite Partai

Sistem proporsional terbuka memberikan peluang bagi kader-kader yang tumbuh dan populer dari bawah untuk berhasil karena dukungan massa yang mereka terima. 

Di sisi lain, sistem proporsional tertutup cenderung didominasi oleh kader-kader yang memiliki kedekatan dengan elite atau petinggi partai politik, bukan karena dukungan dari masyarakat.

6. Jumlah Kursi dan Daftar Kandidat: Proporsional vs. Lebih Banyak

Pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memastikan bahwa setiap partai politik memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh. 

Namun, dalam sistem proporsional tertutup, setiap partai politik dapat menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak daripada jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.

Dengan memahami keenam perbedaan di atas, pemilih dapat memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang sistem pemilihan yang digunakan dalam pemilu. 

Ini penting agar pemilih dapat membuat keputusan yang bijak saat memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. (*)

Disclaimer: Tulisan ini sebelumnya tayang di yoursay.suara.id dengan judul Harus Tahu! Perbedaan Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Editor: SENO

Load More