SUARA GARUT - Beberapa hari ini warganet dihebohkan dengan cuitan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Kehebohan tersebut terkait informasi yang ia dapat bahwa, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Belakangan cuitannya viral, dan mendapat beragam tanggapan warganet termasuk para elit politik.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi tengah melaksanakan Yudisial Review tentang sistem pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pemilu memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai ukuran keberhasilan sistem politik suatu negara.
Ada dua jenis sistem proporsional yang perlu diketahui, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Pemilih perlu memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih dengan bijak. Berikut ini adalah 6 perbedaan yang harus diketahui mengenai kedua sistem tersebut:
1. Cara Memilih: Sistem Proporsional Terbuka vs. Tertutup
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih langsung wakil legislatifnya.
Baca Juga: Positif Covid-19, Jisoo Terpaksa Absen dari Konser BLACKPINK di Jepang
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memilih wakil secara langsung.
2. Pelaksanaan Pemilu: Dalam Hal Susunan Calon
Pada sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon tanpa menggunakan nomor urut dan hanya mengikuti urutan abjad atau undian.
Di sisi lain, dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai tersebut.
3. Penetapan Calon Terpilih: Suara Terbanyak vs. Nomor Urut
Dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer
-
Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop