SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus pria yang berniat untuk berpoligami kini boleh bernafas lega.
Kabarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan berpoligami.
Menurut analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Dijelaskannya, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.
Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.
"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.
Ditambahkannya, syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.
Untuk syarat alternatif, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Disamping itu, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas