SUARA GARUT - Kabar mengejutkan datang dari ASN PPPK tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Ponorogo Ajun Prajitno.
Pasalnya, meski sudah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK 29 Mei dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2023 mereka menerima kabar duka.
Menurut salah seorang Nakes asal Ponorogo Ajun Prajitno, ASN PPPK 2023 tidak akan menerima gaji ke-13.
Kabar duka tersebut, kata Ajun setelah mendapat penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan menurut keterangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022 dijelaskan PPPK 2022 TMT nya sembilan bulan gaji, dan mendapat gaji ke-13.
Jika TMT sembilan bulan gaji, maka ASN PPPK 2022 TMT nya akan dimulai sejak April 2023 dengan faasilitas gaji hingga Desember 2023, plus gaji ke-13.
Namun fakta dilapangan ternyata sangat berbeda, meski sudah mendapat bayaran sebagai ASN PPPK, untuk gaji ke-13 tidak akan menerimanya.
"TMT kami 1 April, terima SK 29 Mei, akan tetapi tidak mendapat gaji ke-13 aneh sekali," kata Ajun.
Kepada Wartawan Ajun menjelaskan, alasan BKD karena TMT Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) yang dimiliki per 3 Juni 2023.
Baca Juga: Sindir Nursyah, Indah Permatasari dan Arie Kriting Jadikan Masalah Restu Orangtua sebagai Lelucon
"Mengapa SPMT kami 3 Juni, padahal SK diberikan 29 Mei dengan TMT 1 April 2023," ujarnya.
Akibatnya kata Ajun PPPK 2022 yang dijamin PMK.212 menjadi resah dengan kebijakan tersbut.
Jika kondisi itu seperti saat ini, kata AJun masa depan honorer yang sudah diangkat PPPK menjadi terancam.
Mereka khawatir kalau gaji dan tunjangan masih bermasalah terus, bisa saja tiba-tiba Pemda tidak memperpanjang masa perjanjian kerja.
Pemda bisa saja beralasan tidak lagi memiliki anggaran, karena pemerintah pusat juga tidak menjamin Trasnfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak permanen.
Ketika Pemda tidak memperpanjang hubungan kerja karena terbentur anggaran, PPPK tidak bisa menuntut, sebab kedudukan PPPK tidak sekuat PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
10 Bentuk Alis Perempuan dan Artinya, Mana yang Cocok dengan Karakter Anda?
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
Hari Keberuntungan Setiap Zodiak pada Minggu Ketiga April 2026, Cek Tanggalnya!
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar