/
Minggu, 18 Juni 2023 | 21:31 WIB
Patonah Guru ASN PPPK saat Menerima Perjanjian Kerja dari BKPSDM. (Foto: Suara Garut/Seno)

Patonah yang mengabdi sebagai honorer di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal tersebut tentu bangga setelah menyandang status sebagai ASN.

Namun sangat disaynagkan belum ada regulasi yang mengatur terkait pengakuan masa kerjanya sebagai honorer. (*)

Load More