SUARA GARUT - Banyaknya CPPK mengundurkan diri disaat proses tahapan pengusulan NIP, membuat gerah banyak kalangan, terutama yang belum mendapatkan Penempatan.
Salah satunya Kepala Badang Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tasikmalaya, H.Iing Farid Khozin, yang turut menyoroti hal tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya tersebut sepakat jika kemenpan-RB akan memberikan sanksi kepada yang mengundrkan diri.
"Tentu sangat disayangkan, karena bagaimanapun mereka sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang lebih serius," kata H.Iing saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN PPPK guru dan teknis di Aula BKPSDM Ciawi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sejauh ini setidaknya ada 1,782 calon PPPK 2022 yang mengundurkan diri, disaat proses pengusulan NIP.
Pantauan garut.suara.com, jumlah tersebut terhitung per 12 Juni 2023.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menurut Kepala BKPSDM Tasikmalaya, terdapat satu orang CPPPK yang mengundurkan diri.
Yang bersangkutan kata H.Iing memilih mundur dari CPPPK, karena akan menjadi bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
H.Iing menyebutkan pihaknya sepakat jika Kemenpan-RB akan memberikan sanksi untuk yang mengundurkan dieri.
Baca Juga: Kontroversi FX Rudy Sebut Kaesang Maju Pilkada Bukan Politik Dinasti, Pengamat: Konyol
Terpisah Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, tenaga guru paling mendominasi yang mengundirkan diri.
"Banyak alasan yang dikemukakan, sehingga mereka memilih mundur dari CPPPK meski tinggal menunggu pelantikan," katanya.
Yang ramai di perbincangkan karena mereka enggan ditempatkan di daerah terpencil.
"Sebenarnya banyak alasan lain yang membuat mereka lebih memilih mundur," tandasnya.
Serupa dengan Iswinarto, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen memastikan mereka yang mundur akan menjadi catatan pemerintah.
"Kemenpan-RB tengah menyiapkan sanksi untuk mereka," tegasnya.
Pihaknya kata dia tengah merumuskan sanksi bagi mereka yang sudah diterima, tapi malah mengundirkan diri.
Yang paling pasti kata dia, NIK nya akan di blokir sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi ASN berikutnya.
Hingga akan diberikan sanksi dengan keharusan mengembalikan seluruh biaya tahapan dalam proses seleksi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Ferry Irwandi: Gubernur Rudy Masud Harusnya Beli Mobil Dinas Rp8,5 M Pakai Uang Sendiri
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
AI, Cloud, dan Data Center Terintegrasi Jadi Motor Ekosistem Digital Nasional 2026
-
Anti-Mainstream! Fuji dan Erika Carlina Bocorkan Tempat Ngabuburit Kece di Tepi Laut Jakarta
-
Doa Apa yang Perlu Dibaca saat Zakat Fitrah?
-
Maarten Paes Gantungkan Harapan ke John Herdman: Timnas Indonesia Harus Naik Level Dunia
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga