SUARA GARUT - Banyaknya CPPK mengundurkan diri disaat proses tahapan pengusulan NIP, membuat gerah banyak kalangan, terutama yang belum mendapatkan Penempatan.
Salah satunya Kepala Badang Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tasikmalaya, H.Iing Farid Khozin, yang turut menyoroti hal tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya tersebut sepakat jika kemenpan-RB akan memberikan sanksi kepada yang mengundrkan diri.
"Tentu sangat disayangkan, karena bagaimanapun mereka sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang lebih serius," kata H.Iing saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN PPPK guru dan teknis di Aula BKPSDM Ciawi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sejauh ini setidaknya ada 1,782 calon PPPK 2022 yang mengundurkan diri, disaat proses pengusulan NIP.
Pantauan garut.suara.com, jumlah tersebut terhitung per 12 Juni 2023.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menurut Kepala BKPSDM Tasikmalaya, terdapat satu orang CPPPK yang mengundurkan diri.
Yang bersangkutan kata H.Iing memilih mundur dari CPPPK, karena akan menjadi bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
H.Iing menyebutkan pihaknya sepakat jika Kemenpan-RB akan memberikan sanksi untuk yang mengundurkan dieri.
Baca Juga: Kontroversi FX Rudy Sebut Kaesang Maju Pilkada Bukan Politik Dinasti, Pengamat: Konyol
Terpisah Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, tenaga guru paling mendominasi yang mengundirkan diri.
"Banyak alasan yang dikemukakan, sehingga mereka memilih mundur dari CPPPK meski tinggal menunggu pelantikan," katanya.
Yang ramai di perbincangkan karena mereka enggan ditempatkan di daerah terpencil.
"Sebenarnya banyak alasan lain yang membuat mereka lebih memilih mundur," tandasnya.
Serupa dengan Iswinarto, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen memastikan mereka yang mundur akan menjadi catatan pemerintah.
"Kemenpan-RB tengah menyiapkan sanksi untuk mereka," tegasnya.
Pihaknya kata dia tengah merumuskan sanksi bagi mereka yang sudah diterima, tapi malah mengundirkan diri.
Yang paling pasti kata dia, NIK nya akan di blokir sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi ASN berikutnya.
Hingga akan diberikan sanksi dengan keharusan mengembalikan seluruh biaya tahapan dalam proses seleksi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Dibuang Xabi Alonso, Alejandro Garnacho Resmi Dipinjamkan Chelsea ke Aston Villa
-
Sunscreen Moell untuk Usia Berapa? Cek Klaim, Harga, dan Review Pembeli
-
UU Tipikor Dianggap Masih Abaikan Pemenuhan HAM, Kasus Eks Jampidsus hingga MBG Jadi Sorotan
-
Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp30 Jutaan, Selain Fitur AI Ada Apa Lagi?
-
Resmi Meluncur, Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, dan Flip8 Meluncur, AI Ubah Masa Depan HP Lipat
-
Kejutan Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Vozinha Gusur Unai Simon, Spanyol dan Prancis Dominan
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus