SUARA GARUT - Banyaknya CPPK mengundurkan diri disaat proses tahapan pengusulan NIP, membuat gerah banyak kalangan, terutama yang belum mendapatkan Penempatan.
Salah satunya Kepala Badang Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tasikmalaya, H.Iing Farid Khozin, yang turut menyoroti hal tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya tersebut sepakat jika kemenpan-RB akan memberikan sanksi kepada yang mengundrkan diri.
"Tentu sangat disayangkan, karena bagaimanapun mereka sudah menghilangkan kesempatan orang lain yang lebih serius," kata H.Iing saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN PPPK guru dan teknis di Aula BKPSDM Ciawi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sejauh ini setidaknya ada 1,782 calon PPPK 2022 yang mengundurkan diri, disaat proses pengusulan NIP.
Pantauan garut.suara.com, jumlah tersebut terhitung per 12 Juni 2023.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, menurut Kepala BKPSDM Tasikmalaya, terdapat satu orang CPPPK yang mengundurkan diri.
Yang bersangkutan kata H.Iing memilih mundur dari CPPPK, karena akan menjadi bakal calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.
H.Iing menyebutkan pihaknya sepakat jika Kemenpan-RB akan memberikan sanksi untuk yang mengundurkan dieri.
Baca Juga: Kontroversi FX Rudy Sebut Kaesang Maju Pilkada Bukan Politik Dinasti, Pengamat: Konyol
Terpisah Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, tenaga guru paling mendominasi yang mengundirkan diri.
"Banyak alasan yang dikemukakan, sehingga mereka memilih mundur dari CPPPK meski tinggal menunggu pelantikan," katanya.
Yang ramai di perbincangkan karena mereka enggan ditempatkan di daerah terpencil.
"Sebenarnya banyak alasan lain yang membuat mereka lebih memilih mundur," tandasnya.
Serupa dengan Iswinarto, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen memastikan mereka yang mundur akan menjadi catatan pemerintah.
"Kemenpan-RB tengah menyiapkan sanksi untuk mereka," tegasnya.
Pihaknya kata dia tengah merumuskan sanksi bagi mereka yang sudah diterima, tapi malah mengundirkan diri.
Yang paling pasti kata dia, NIK nya akan di blokir sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi ASN berikutnya.
Hingga akan diberikan sanksi dengan keharusan mengembalikan seluruh biaya tahapan dalam proses seleksi ASN PPPK. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama
-
Cerita Timnas Jepang Target Juara Piala Dunia 2050, Apa Saja yang Mereka Lakukan?
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Targetkan Pendapatan Rp8 Triliun, Jakarta Fair 2026 Bakal Diramaikan Slank hingga J-Rock
-
Kisah Lama Terulang? Prancis Terancam Ulangi Drama 2010, Mbappe Cs Ribut Jelang Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Catat! Film Gintama the Movie: Yoshiwara in Flames Ungkap Jadwal Tayang di Indonesia
-
4 HP Midrange dengan Kamera Malam Terbaik 2026, Cocok Buat Konser dan Konten City Light
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar