SUARA GARUT - Masa Kerja dalam Surat Keputusan (SK) ASN PPPK tidak dihitung, pengabdian puluhan tahun sebagai honorerpun hilang.
Berbeda dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan honorer kategori dua (K2) tahun 2014 silam.
pantauan garut.suara.com saat penyerahan SK ASN PPPK Kabupaten Tasikmalaya, masa kerja yang tercatat menjadi nol tahun nol bulan.
Hal ini sedikit membuat sebagian honorer yang diangkat dari kalangan K2 pun bertanya-tanya.
Disisi lain kepastian hukum yang diperoleh setelah menjadi ASN PPPK memang membawa mereka menjadi lebih baik dari segi kesejahteraan.
Setidaknya, dengan perubahan status tersebut penghasilan mereka berubah sangat signifikan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, penghasilan mereka serupa dengan yang diperoleh oleh kalangan PNS.
Selain mendapatkan gaji pokok, ASN PPPK juga memperoleh berbagai aneka tunjangan, seperti tunjangan anak, suami, atau Istri, beras, dan tunjangan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut, seorang yang baru diangkat menjadi ASN PPPK akan langsung mendapat golongan IX atau setara III/A pada PNS, dengan mendapat gaji pokok sebesar Rp. 2,966,500 per bulan.
Baca Juga: Ari Wibowo Bahagia Dengar Inge Anugrah Jadi Direktur Marketing: Selama Sama Saya Dia Tidak Mau Kerja
Sehingga total yang akan didapatkan seorang ASN PPPK yang telah berkeluarga mendekati angka 4 jutaan.
Sayangnya mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat, dan jabatan,kecuali masa kerja golongan gaji setiap dua tahun sekali.
"ASN PPPK tidak mendapatkan jenjang karir, ataupun kenaikan pangkat dan jabatan," kata Ujang salah satu ASN PPPK yang baru dilantik.
Sementara itu, mereka juga heran tidak ada penghargaan atau pengakuan atas masa kerja yang diperoleh selama mengabdi sebagai honorer.
Sebut saja misalnya Patonah, salah satu guru di Kecamatan Karangnunggal, sisa masa kerjanya hanya tersisa tiga tahun.
Diusianya yang sudah memasuki batas Usia Pensiun, Patonah masih bersyukur karena akhirnya bisa merasakan nikmatnya sebagai ASN, meski tersisa tinggal tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari
-
7 HP Gaming Murah Dibawah Rp1 Jutaan, Kuat Main Gim Berat Tanpa Lag
-
Daftar Harga HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap, Mana Paling Worth It Sesuai Budget Kamu?
-
FIFA Diminta Desak Trump Hentikan Razia Imigrasi Saat Piala Dunia 2026, Emang Berani?
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Ngronggo Sport Art Center: Tempat Nyore Sederhana yang Penuh Kenangan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?