SUARA GARUT - Akhirnya tuntutan para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu dikabulkan kan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Diketahui, revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, yang diunggah di kanal Youtube DPR, Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Baidowi, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam 2 periode.
"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ungkapnya.
"Enam kali tiga sama dengan 18 tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, 9 tahun kali 2 periode," kata Baidowi.
Dijelaskannya, perubahan periodisasi kepala desa tersebut bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.
"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu ekses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau 6 tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," katanya.
Baca Juga: Bentar Lagi Punya 2 Cucu, Ashanty Masih Giat Mau Kuliah S3: Masuk Perguruan Tinggi Mana?
Sementara itu, RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.
"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," ujarnya.
Menurutnya, anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga diharapkan ertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.
Nah, berapa sebenarnya gaji yang bakal diterima kades dan aparaturnya setelah massa jabatannaya ditambah?
Terkait gaji kades ini telah diatur berdasarkanPemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu tercatat, bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Novel Damar Kambang, Mencari Kebebasan di Balik Tabir Adat
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Tips Memilih Power Bank yang Aman Dibawa Naik Pesawat, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina