- Mahfud MD menyatakan Indonesia memiliki instrumen hukum lengkap untuk mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
- Kendala eksekusi penangkapan koruptor disebabkan oleh hambatan diplomatik, birokrasi, serta kurangnya integritas aparat dalam penegakan hukum.
- KPK akan menghentikan penyidikan kasus TPPU senilai Rp189 triliun setelah tersangka utama Siman Bahar meninggal dunia.
Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara sulit secara hukum lantaran negara punya instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi mereka.
Instrumen hukum internasional seperti perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) sebenarnya sudah tersedia bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkan para buronan yang mencoba bersembunyi di negara lain.
Pernyataan itu dia sampaikan saat menyoroti kasus seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp189 triliun yang melarikan diri dan meninggal dunia di luar negeri.
Mahfud menilai kegagalan membawa pulang tersangka tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan adanya faktor eksternal yang menghambat proses eksekusi di lapangan.
"Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)," kata Mahfud dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan konsistensi penegakan hukum yang lemah dan tarik-menarik kepentingan seringkali menjadi penghambat utama dalam upaya membawa pulang koruptor kembali ke Indonesia.
Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan figur yang memiliki akses ke kekuasaan atau kekuatan finansial besar.
Dalam banyak kasus, imbuh Mahfud, pelaku korupsi kerap mendapat perlindungan dan mampu memanfaatkan celah untuk menghindari jerat hukum.
Kondisi ini diperparah dengan lambatnya respon birokrasi dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
Baca Juga: Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
Kasus tersangka TPPU Rp189 triliun yang meninggal saat pelarian di luar negeri membuat perkara itu gugur secara hukum pidana.
"Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori," ucap Mahfud yang sempat menangani kasus itu saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurutnya, sistem hukum yang ada sudah cukup kuat jika dijalankan dengan integritas penuh oleh para aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tersangka kasus TPPU Siman Bahar yang meninggal dunia di China.
Siman Bahar merupakan sosok sentral dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris