News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB
Potret Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan Indonesia memiliki instrumen hukum lengkap untuk mengekstradisi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
  • Kendala eksekusi penangkapan koruptor disebabkan oleh hambatan diplomatik, birokrasi, serta kurangnya integritas aparat dalam penegakan hukum.
  • KPK akan menghentikan penyidikan kasus TPPU senilai Rp189 triliun setelah tersangka utama Siman Bahar meninggal dunia.

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara sulit secara hukum lantaran negara punya instrumen yang memadai untuk memburu dan mengekstradisi mereka.

Instrumen hukum internasional seperti perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) sebenarnya sudah tersedia bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkan para buronan yang mencoba bersembunyi di negara lain.

Pernyataan itu dia sampaikan saat menyoroti kasus seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp189 triliun yang melarikan diri dan meninggal dunia di luar negeri.

Mahfud menilai kegagalan membawa pulang tersangka tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan adanya faktor eksternal yang menghambat proses eksekusi di lapangan.

"Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)," kata Mahfud dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan konsistensi penegakan hukum yang lemah dan tarik-menarik kepentingan seringkali menjadi penghambat utama dalam upaya membawa pulang koruptor kembali ke Indonesia.

Hal ini menciptakan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan figur yang memiliki akses ke kekuasaan atau kekuatan finansial besar.

Dalam banyak kasus, imbuh Mahfud, pelaku korupsi kerap mendapat perlindungan dan mampu memanfaatkan celah untuk menghindari jerat hukum.

Kondisi ini diperparah dengan lambatnya respon birokrasi dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

Baca Juga: Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Kasus tersangka TPPU Rp189 triliun yang meninggal saat pelarian di luar negeri membuat perkara itu gugur secara hukum pidana.

"Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori," ucap Mahfud yang sempat menangani kasus itu saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurutnya, sistem hukum yang ada sudah cukup kuat jika dijalankan dengan integritas penuh oleh para aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tersangka kasus TPPU Siman Bahar yang meninggal dunia di China.

Siman Bahar merupakan sosok sentral dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia terjerat kasus pemrosesan emas ilegal menjadi produk legal melalui berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Load More