Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN turut membahas tentang wacana penggantian sistem tenaga honorer.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah berwacana mengganti sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time melalui RUU ASN.
Perubahan terhadap tenaga honorer tersebut rencananya berlaku efektif pada 28 November 2023.
Publik terutama para tenaga honorer sontak bingung dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Part Time tersebut.
Berikut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Apa itu PPPK Part Time? Bakal jadi PNS paruh waktu?
Adapun PPPK Part Time yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.
Berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam, seorang PPPK Part Time hanya bekerja selama empat jam perharinya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa PPPK Part Time dirumuskan sebagai solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang.
Baca Juga: Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini
UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 seharusnya menjadi solusi untuk menyetop jumlah tenaga non-ASN yang kian lama kian meningkat.
Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.
Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.
Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.
Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.
Gaji PPPK paruh waktu
Berita Terkait
-
Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini
-
Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya
-
Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini
-
Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer
-
Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing