Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN turut membahas tentang wacana penggantian sistem tenaga honorer.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah berwacana mengganti sistem tenaga honorer dengan PPPK Part Time melalui RUU ASN.
Perubahan terhadap tenaga honorer tersebut rencananya berlaku efektif pada 28 November 2023.
Publik terutama para tenaga honorer sontak bingung dengan apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK Part Time tersebut.
Berikut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Apa itu PPPK Part Time? Bakal jadi PNS paruh waktu?
Adapun PPPK Part Time yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja paruh waktu.
Berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam, seorang PPPK Part Time hanya bekerja selama empat jam perharinya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa PPPK Part Time dirumuskan sebagai solusi atas pembengkakan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang.
Baca Juga: Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini
UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 seharusnya menjadi solusi untuk menyetop jumlah tenaga non-ASN yang kian lama kian meningkat.
Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.
Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.
Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.
Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.
Gaji PPPK paruh waktu
Berita Terkait
-
Masih Bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu Gajinya Segini
-
Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega: Tidak Ada PHK Massal, Berikut Penjelasannya
-
Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini
-
Tak Ada PHK Massal: Keberuntungan Menyertai Tenaga Honorer
-
Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer: Pemecatan Massal Dihindari Berkat Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya