SUARA GARUT - Guru PPPK formasi 2022 di Kabupaten Tasikmalaya, baru saja menerima gaji pertama sebagai ASN.
Penghitungan gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Selain itu bagi guru PPPK daerah, teknis pembayaran gajinya mengacu pada peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri Nomor 6 Tahun 2021).
Dalam kedua regulasi tersebut, gaji pokok guru PPPK untuk golongan IX, yakni sebesar 2,98 Juta rupiah.
Perhitungan gaji tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang melekat pada gaji, seperti halnya yang diterima PNS.
Di Kabupaten Garut, seorang guru PPPK dengan golongan gaji IX, dengan dua anak, dan satu istri, menerima gaji sebesar 3,8 juta rupiah.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, guru PPPK dengan dua anak dan satu istri, baru menerima gaji sebesar, 3,2 juta rupiah.
Gaji tersebut, berasal dari gaji pokok, sebesar 2,9 juta rupiah, ditambah jabatan fungsional 250 ribu rupiah.
Sehingga guru PPPK tersebut baru menrima gaji sebesar 3,2 juta rupiah.
Berdasarkan kabar dari beberapa orang guru di Kabupaten Tasikmalaya, tunjangan yang melekat pada gaji belum dibayarkan.
"Tunjangan yang melekat pada gaji belum dihitung, untuk juli dan agustus," katanya.
Sementara itu, mulai September 2023, guru PPPK tersebut akan menerima gaji secara penuh.
"Untuk tunjangan yang melekat pada gaji, belum dihitung," kata guru tersebut.
Sedangkan sambung dia, sisa tunjangan yang dua bulan, yakni Juli dan Agustus akan dibayarkan pada akhir tahun 2023.
Artinya mereka akan mendapat pembayaran gaji secara penuh mulai September 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga