SUARA GARUT - Guru PPPK formasi 2022 di Kabupaten Tasikmalaya, baru saja menerima gaji pertama sebagai ASN.
Penghitungan gaji PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Selain itu bagi guru PPPK daerah, teknis pembayaran gajinya mengacu pada peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri Nomor 6 Tahun 2021).
Dalam kedua regulasi tersebut, gaji pokok guru PPPK untuk golongan IX, yakni sebesar 2,98 Juta rupiah.
Perhitungan gaji tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang melekat pada gaji, seperti halnya yang diterima PNS.
Di Kabupaten Garut, seorang guru PPPK dengan golongan gaji IX, dengan dua anak, dan satu istri, menerima gaji sebesar 3,8 juta rupiah.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, guru PPPK dengan dua anak dan satu istri, baru menerima gaji sebesar, 3,2 juta rupiah.
Gaji tersebut, berasal dari gaji pokok, sebesar 2,9 juta rupiah, ditambah jabatan fungsional 250 ribu rupiah.
Sehingga guru PPPK tersebut baru menrima gaji sebesar 3,2 juta rupiah.
Berdasarkan kabar dari beberapa orang guru di Kabupaten Tasikmalaya, tunjangan yang melekat pada gaji belum dibayarkan.
"Tunjangan yang melekat pada gaji belum dihitung, untuk juli dan agustus," katanya.
Sementara itu, mulai September 2023, guru PPPK tersebut akan menerima gaji secara penuh.
"Untuk tunjangan yang melekat pada gaji, belum dihitung," kata guru tersebut.
Sedangkan sambung dia, sisa tunjangan yang dua bulan, yakni Juli dan Agustus akan dibayarkan pada akhir tahun 2023.
Artinya mereka akan mendapat pembayaran gaji secara penuh mulai September 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring