SUARA GARUT - Sejauh ini, pemahaman masyarakat ataupun kalangan luas masih keliru dalam menilai dua profesi yang diatur dalam UU ASN.
Masih saja ada, publik atau kalangan masyarakat yang mengatakan PPPK, adalah pegawai Non ASN.
Sepintas penyebutan status tersebut seperti tidak berdampak apapun, akan tetapi sepertinya perlu diluruskan, pasalnya sesuai UU, PNS dan PPPK adalah Profesi yang serupa yakni sama-sama ASN.
Oleh sebab itu, adanya wacana pemerintah meluncurkan PP Manakeman ASN, diharapkan menjadi angin segar, agar kedua profesi di Indoensia itu berada dalam satu manajeman.
Bahkan kedua profesi tersbut, tidak boleh dibedakan satu sama lainya, agar tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok.
Salah satu Pengawas SD, di Kabupaten Garut, bahkan sempat berseloroh, agar tidak terjadi dikotomi, sebaiknya tidak ada lagi penyebutan PNS, ataupun PPPK, melainkan cukup disebut ASN saja.
Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Riau Eko Wibowo mengapresiasi langkah yang diambil oleh Panja RUU ASN, untuk menyetarakan PNS dan PPPK.
Menurut Eko Wibowo, yang kerap dipanggil Ekowi, dalam pasal-pasa RUU ASN, tidak secara ekslusif mencantumkan PNS atau PPPK.
Oleh sebab itu, dengan penyebutan itu, kedepanya diharapkan tidak ada lagi PNS atau PPPK, melainkan hanya disebut ASN saja.
Baca Juga: Ketiak Syahnaz Sadiqah Saat Peluk Mesra Jeje Govinda Jadi Gunjingan: Itu Rambut Woi
Mereka kata Ekowi, mengaku lega dengan adanya perubahan signifikan terhadap PPPK, yang dsetarakan dengan PNS, karena keduanya sama -sama ASN.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar pengesahan RUU ASN itu dapat segra dilakukan, agar posisi PPPK sebagai ASN semakin kuat.
Ekowi menyebutkan dalam RUU ASN, PPPK bisa mutasi menduduki jabatan struktural, misalnya kepala Bidang atau kepala Dinas.
Dari segi kesejahteraan, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan pensiun sama percis seperti yang diterima PNS.
Akan tetapi kata Ekowi, semua itu akan bisa berlaku bila RUU ASN segera disyahkan menjadi Undang-Undang.
Ekowi berharap pemerintah segera membawa RUU ASN ke meja sidang Paripurna DPR untuk mendapat pengesahan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Tips Fashion Hijab Kondangan di Palembang agar Tetap Adem dan Nyaman
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
5 HP Samsung Seri A Bawa Layar AMOLED, Tampil Elegan dengan Harga Tetap Bersahabat
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 18 April 2026: Raih Kesempatan Kendaraan Kuda Hingga MP40 Cobra
-
5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs