Suara.com - Pemerintah berencana menunda penghapusan tenaga honorer hingga 2024 mendatang. Alasannya, payung hukum soal penghapusan honorer, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah digodok oleh pemerintah bersama DPR dengan masuknya usulan-usulan baru. Salah satunya dengan memberi tenggat hingga Desember 2024 untuk penghapusan tenaga honorer.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nantinya, masa tenggat itu akan digunakan untuk waktu alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer tak bisa serta – merta menjadi PPPK. Mereka harus melewati proses seleksi dari tes tertulis sampai wawancara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas menyebutkan saat ini masih ada sekitar 2,3 juta pegawai honorer di tingkat pusat maupun daerah. Dia sebelumnya menyebutkan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK.
Isu penghapusan tenaga honorer ini tampaknya masih jauh panggang dari api kendati sudah bertahun-tahun digulirkan. Alasan pemerintah menghapus tenaga honorer adalah lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Bahkan kerap kali di bawah UMR.
Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam SE tersebut tertulis bahwa hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni CPNS dan PPPK.
Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menekankan agar rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer tidak hanya menjadi janji kosong menjelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia meminta Azwar Anas untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer.
“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, Jangan begini Pak. Kami proporsional dalam menyikapi itu walaupun kami ini adalah politisi. Harus jelas mau dibawa kemana para non-ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” kata Guspardi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan MenPAN-RB, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI pertengahan 2023 lalu.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Eks Koruptor Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi dan Kekurangan Orang Berkualitas
-
PAN Tak Khawatir PKB Hengkang dari Koalisi Pendukung Prabowo: Kita Sudah Kenal Lama
-
Sebanyak 196 Guru Honorer di Bintan Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini
-
Sekjen Kemendagri Ingatkan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral
-
Banyak Caleg Eks Koruptor Ikut Pemilu 2024 dari Partainya, Sekjen Golkar: Mereka Punya Hak Asasi Manusia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai