SUARA GARUT - Menjelang dibukanya seleksi CPNS 2023 ini, dapatkan informasi cara cek formasi CPNS dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di bawah ini.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 akan segera dibuka sebentar lagi.
Menurut jadwal yang dirilis CPNS tahun ini dibuka pada 16 September 2023 dan pendaftaran dimulai sehari setelahnya.
Sebelum itu penting bagi masyarakat untuk mengecek posisi yang ingin dilamar dalam seleksi CPNS Tahun 2023 ini.
Cek Formasi Seleksi CPNS 2023
Untuk mengecek formasi CPNS sendiri kini sudah bisa diakses dengan lebih mudah.
Pasalnya pemerintah sendiri telah menyediakan platform website resmi yang memuat informasi lengkap dari formasi CPNS Tahun 2023.
Langsung saja kunjungi situs resmi SSCASN BKN di https://data-sscasn.bkn.go.id/spf. Untuk cara cek formasi sendiri bisa ikuti panduan singkat berikut:
1. Buka laman resmi SSCASN BKN di https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
2. Setelah masuk bisa pilih jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan sesuai yang ingin dicari.
Baca Juga: Catat! Ini Rangkaian Ujian Tes CPNS dan PPPK 2023
3. Berikutnya bisa klik 'Cari' yang tersedia.
4. Tunggu beberapa saat, situs akan menampilkan hasil pencarian di layar.
Demikian adalah cara untuk mengecek formasi seleksi CPNS 2023 secara online. Setelah mengetahui formasi yang tersedia, masyarakat bisa tentukan posisi tujuan dalam seleksi.
Dokumen Wajib CPNS 2023
Sebelum mendaftar seleksi CPNS, pastikan juga telah mempersiapkan dokumen wajib yang diperlukan. Setidaknya ada 6 dokumen wajib yang perlu ada dalam tahap pendaftaran CPNS 2023 ini, diantaranya:
1. Ijazah dan Transkrip nilai
2. Kartu tanda penduduk (KTP)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric: Megawati Hangestri Pede Menang di Kandang
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI: Uji Kompetensi Halaman 30
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib