Suara.com - Sanksi hukum untuk orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) disebut tidak berpengaruh pada pencegahan penularan HIV, karena sebagian besar ODHA tidak mengetahui status HIV-nya. Demikian antara lain dikatakan oleh peneliti Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya, Siradj Okta.
"Melihat kenyataan epidemi HIV di Indonesia, di mana informasi tentang HIV belum merata dan lebih banyak yang belum tahu status HIV diri sendiri, maka ancaman pidana tidak berhubungan dengan penurunan penularan," ujar Siradj, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sanksi hukum, tutur Siradj pula, justru dapat memberikan pengaruh pada keengganan masyarakat menjalani tes HIV untuk mengetahui status kesehatannya. Selain itu juga, bisa terus membentuk stigma-stigma buruk tentang ODHA di masyarakat.
"Masyarakat malah jadi enggan memeriksakan diri, karena stigma yang terbentuk dari peraturan ini. ODHA akan kembali lagi menutup diri dan tidak mau terbuka," ujarnya.
Padahal, menurut Siradj pula, mengetahui status HIV merupakan pintu masuk layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, termasuk dalam hal (obat) antiretroviral (ARV).
"Maka konteks sanksi hukum penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif upaya kesehatan masyarakat, dan melanggar HAM," tegasnya.
Diketahui, sanksi hukum untuk ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan penularan, ditemukan dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS. Ancaman pidana terutama ditujukan pada ODHA yang melakukan hubungan seksual tanpa memberi tahu status HIV pada pasangannya.
Selain itu, Pasal 351 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur "dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan", yang secara intrinsik (berarti) menularkan HIV dengan unsur kesengajaan telah terwakilkan secara normatif sebagai penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini
-
Tuba Falopi Istri Diangkat, Program IVF Wujudkan Mimpi Aktor Rifky Alhabsyi Punya Anak
-
Waspada Penyakit Virus Ebola: Kenali Gejala Awal dan Langkah Pencegahannya
-
Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026