Suara.com - Sanksi hukum untuk orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) disebut tidak berpengaruh pada pencegahan penularan HIV, karena sebagian besar ODHA tidak mengetahui status HIV-nya. Demikian antara lain dikatakan oleh peneliti Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya, Siradj Okta.
"Melihat kenyataan epidemi HIV di Indonesia, di mana informasi tentang HIV belum merata dan lebih banyak yang belum tahu status HIV diri sendiri, maka ancaman pidana tidak berhubungan dengan penurunan penularan," ujar Siradj, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sanksi hukum, tutur Siradj pula, justru dapat memberikan pengaruh pada keengganan masyarakat menjalani tes HIV untuk mengetahui status kesehatannya. Selain itu juga, bisa terus membentuk stigma-stigma buruk tentang ODHA di masyarakat.
"Masyarakat malah jadi enggan memeriksakan diri, karena stigma yang terbentuk dari peraturan ini. ODHA akan kembali lagi menutup diri dan tidak mau terbuka," ujarnya.
Padahal, menurut Siradj pula, mengetahui status HIV merupakan pintu masuk layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, termasuk dalam hal (obat) antiretroviral (ARV).
"Maka konteks sanksi hukum penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif upaya kesehatan masyarakat, dan melanggar HAM," tegasnya.
Diketahui, sanksi hukum untuk ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan penularan, ditemukan dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS. Ancaman pidana terutama ditujukan pada ODHA yang melakukan hubungan seksual tanpa memberi tahu status HIV pada pasangannya.
Selain itu, Pasal 351 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur "dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan", yang secara intrinsik (berarti) menularkan HIV dengan unsur kesengajaan telah terwakilkan secara normatif sebagai penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker
-
Lebih dari Sekadar Sembuh: Ini Rahasia Pemulihan Total Pasien Kanker Anak Setelah Terapi
-
Edukasi dan Inovasi Jadi Kunci Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Gigi dan Mulut Lintas Generasi
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Tantangan Pasien PJB: Ribuan Anak dari Luar Jawa Butuh Dukungan Lebih dari Sekadar Pengobatan
-
Gen Alpha Dijuluki Generasi Asbun, Dokter Ungkap Kaitannya dengan Gizi dan Mental Health
-
Indonesia Krisis Dokter Jantung Anak, Antrean Operasi Capai Lebih dari 4.000 Orang
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama