Suara.com - Sanksi hukum untuk orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) disebut tidak berpengaruh pada pencegahan penularan HIV, karena sebagian besar ODHA tidak mengetahui status HIV-nya. Demikian antara lain dikatakan oleh peneliti Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya, Siradj Okta.
"Melihat kenyataan epidemi HIV di Indonesia, di mana informasi tentang HIV belum merata dan lebih banyak yang belum tahu status HIV diri sendiri, maka ancaman pidana tidak berhubungan dengan penurunan penularan," ujar Siradj, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sanksi hukum, tutur Siradj pula, justru dapat memberikan pengaruh pada keengganan masyarakat menjalani tes HIV untuk mengetahui status kesehatannya. Selain itu juga, bisa terus membentuk stigma-stigma buruk tentang ODHA di masyarakat.
"Masyarakat malah jadi enggan memeriksakan diri, karena stigma yang terbentuk dari peraturan ini. ODHA akan kembali lagi menutup diri dan tidak mau terbuka," ujarnya.
Padahal, menurut Siradj pula, mengetahui status HIV merupakan pintu masuk layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, termasuk dalam hal (obat) antiretroviral (ARV).
"Maka konteks sanksi hukum penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif upaya kesehatan masyarakat, dan melanggar HAM," tegasnya.
Diketahui, sanksi hukum untuk ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan penularan, ditemukan dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS. Ancaman pidana terutama ditujukan pada ODHA yang melakukan hubungan seksual tanpa memberi tahu status HIV pada pasangannya.
Selain itu, Pasal 351 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur "dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan", yang secara intrinsik (berarti) menularkan HIV dengan unsur kesengajaan telah terwakilkan secara normatif sebagai penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak