Suara.com - Sanksi hukum untuk orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) disebut tidak berpengaruh pada pencegahan penularan HIV, karena sebagian besar ODHA tidak mengetahui status HIV-nya. Demikian antara lain dikatakan oleh peneliti Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atma Jaya, Siradj Okta.
"Melihat kenyataan epidemi HIV di Indonesia, di mana informasi tentang HIV belum merata dan lebih banyak yang belum tahu status HIV diri sendiri, maka ancaman pidana tidak berhubungan dengan penurunan penularan," ujar Siradj, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Sanksi hukum, tutur Siradj pula, justru dapat memberikan pengaruh pada keengganan masyarakat menjalani tes HIV untuk mengetahui status kesehatannya. Selain itu juga, bisa terus membentuk stigma-stigma buruk tentang ODHA di masyarakat.
"Masyarakat malah jadi enggan memeriksakan diri, karena stigma yang terbentuk dari peraturan ini. ODHA akan kembali lagi menutup diri dan tidak mau terbuka," ujarnya.
Padahal, menurut Siradj pula, mengetahui status HIV merupakan pintu masuk layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, termasuk dalam hal (obat) antiretroviral (ARV).
"Maka konteks sanksi hukum penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif upaya kesehatan masyarakat, dan melanggar HAM," tegasnya.
Diketahui, sanksi hukum untuk ODHA yang tidak melakukan upaya pencegahan penularan, ditemukan dalam undang-undang dan beberapa peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS. Ancaman pidana terutama ditujukan pada ODHA yang melakukan hubungan seksual tanpa memberi tahu status HIV pada pasangannya.
Selain itu, Pasal 351 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur "dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan", yang secara intrinsik (berarti) menularkan HIV dengan unsur kesengajaan telah terwakilkan secara normatif sebagai penganiayaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat
-
Langkah Krusial Buat Semua Perempuan, Gerakan Nasional Deteksi Dini Kanker Payudara Diluncurkan
-
Dukung Ibu Bekerja, Layanan Pengasuhan Modern Hadir dengan Sentuhan Teknologi
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer