Suara.com - Sejak beberapa tahun belakangan, kawat gigi menjadi tren bagi sebagian lapisan masyarakat di Indonesia. Ada yang memakai behel atau kawat gigi untuk merapihkan susunan gigi, ada pula yang menggunakannya hanya sekedar mempermanis tampilan wajah saja.
Wajar jika remaja hingga orang dewasa kini menggandrungi tren ini. Namun faktanya, menggunakan kawat gigi di atas usia 25 tahun tak efektif lagi untuk merapihkan susunan gigi.
"Kalau pemasangan diatas usia 25 tahun manfaatnya nggak begitu kerasa. Bukan tidak boleh lho ya," kata drg Kartini Rustandi yang juga menjabat sebagai Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kemenkes pada temu media 'Bulan Kesehatan Gigi Nasional' di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Hal ini, tambah Kartini disebabkan karena tulang di sekitar rahang sudah keras sehingga sulit untuk diatur pada posisi yang seharusnya. Tak jarang prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
"Kemungkinan untuk kembali ke posisi sebelumnya tinggi sekali. Jadi sudah nggak terlalu bermanfaat kalau pasang behel di atas usia tersebut," imbuhnya.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menggunakan kawat gigi sebaiknya di bawah usia 25 tahun untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
"Sebaiknya dibawah usia 25 tahun karena tulang masih bisa diatur sehingga tidak berubah ke awal lagi posisi giginya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?