Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny Lukito, mengaku tak kecolongan dengan adanya kasus obat mengandung DNA babi pada produk Viostin DS dan Enzyplex.
"Saya tidak merasa kecolongan, Badan POM tidak kecolongan. Karena kami sudah melakukan tugas sebagai badan pengawasan. Ini juga didapatkan karena kami melakukan tugas pengawasan," katanya saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, Senin, (5/2/2018).
Penny menjelaskan, BPOM selalu melakukan tugas pengawasan obat dan makanan secara komprehensif baik saat sebelum beredar atau pre-market dan setelah beredar atau post-market.
Kata dia, kedua perusahaan tersebut telah menyampaikan ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market.
Pada data yang diserahkan ke BPOM, perusahaan mengaku menggunakan bahan baku bersumber dari hewan sapi. Namun hasil uji pengawasan di lapangan post-market berubah dan menunjukkan bahwa kedua produk tersebut mengandung DNA babi.
BPOM sebenarnya telah memberikan waktu kepada dua perusahaan untuk memperbaiki kandungan dalam obat sejak tahun kemarin.
Pada kasus Viostin DS misalnya, produsen obat Viostin DS, PT. Pharos Indonesia telah melakukan penarikan sejak akhir November 2017. Namun lagi-lagi BPOM menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut.
"Kami sudah mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex," kata Penny.
Ia mengimbau masyarakat yang masih menemukan kedua produk tersebut yang mengandung DNA babi untuk segera melapor ke Badan POM RI ke Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533.
Baca Juga: Setop Makan Junk Food, Perempuan Ini Alami Perubahan Menakjubkan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?
-
Waspada! 7 Jenis Tikus di Sekitar Rumah Ini Bisa Jadi Penyebab Hantavirus di Indonesia
-
4 Penyebab Hantavirus dan Gejala Awalnya, Ramai Dibahas usai Kasus MV Hondius