Suara.com - Haid, salah satu siklus bulanan yang dialami perempuan setiap bulannya ini sebenarnya layak diganjar dengan cuti haid. Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sayang, tak semua perusahaan memberikan hak cuti ini kepada pekerja perempuan.
Di momen Hari Kartini, Kementerian Kesehatan yang diwakili Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, meminta agar para pekerja perempuan berani untuk mendapatkan haknya, yakni cuti saat haid.
Mewakili kaum perempuan, Kartini mengatakan bahwa ada sebagian perempuan yang memang mengalami keluhan yang berat ketika haid. Sayangnya karena alasan takut, mereka tetap memaksakan diri untuk bekerja meski kondisi tubuh tak fit saat haid.
"Ada perempuan yang sampai guling-guling kesakitan kalau sedang haid. Ini yang harus kita dorong, agar para pekerja wanita berani mengajukan cuti haid, karena kita memang butuh," ujar dia dalam sesi temu media peringatan Hari Kartini di Gedung Kemenkes Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Di sisi lain, perusahaan, kata Kartini harus mengabulkan pengajuan cuti haid oleh pekerja perempuan. Menurut dia, jangan jadikan produktivitas menurun karena kekurangan sumber daya manusia menjadi alasan menolak hak pekerja perempuan.
Kemenkes pun, kata dia, telah bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (Perdoki) untuk mendorong pekerja perempuan menggunakan haknya. Menurut dia, jika ada penolakan dari perusahaan, maka bisa ditindak menurut aturan perundang-undangan.
"Kami juga sudah menyurati PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), kalau ada yang butuh cuti haid, ya kabulkan," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia