Suara.com - Haid, salah satu siklus bulanan yang dialami perempuan setiap bulannya ini sebenarnya layak diganjar dengan cuti haid. Hal ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sayang, tak semua perusahaan memberikan hak cuti ini kepada pekerja perempuan.
Di momen Hari Kartini, Kementerian Kesehatan yang diwakili Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, meminta agar para pekerja perempuan berani untuk mendapatkan haknya, yakni cuti saat haid.
Mewakili kaum perempuan, Kartini mengatakan bahwa ada sebagian perempuan yang memang mengalami keluhan yang berat ketika haid. Sayangnya karena alasan takut, mereka tetap memaksakan diri untuk bekerja meski kondisi tubuh tak fit saat haid.
"Ada perempuan yang sampai guling-guling kesakitan kalau sedang haid. Ini yang harus kita dorong, agar para pekerja wanita berani mengajukan cuti haid, karena kita memang butuh," ujar dia dalam sesi temu media peringatan Hari Kartini di Gedung Kemenkes Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Di sisi lain, perusahaan, kata Kartini harus mengabulkan pengajuan cuti haid oleh pekerja perempuan. Menurut dia, jangan jadikan produktivitas menurun karena kekurangan sumber daya manusia menjadi alasan menolak hak pekerja perempuan.
Kemenkes pun, kata dia, telah bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Okupasi Indonesia (Perdoki) untuk mendorong pekerja perempuan menggunakan haknya. Menurut dia, jika ada penolakan dari perusahaan, maka bisa ditindak menurut aturan perundang-undangan.
"Kami juga sudah menyurati PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia), kalau ada yang butuh cuti haid, ya kabulkan," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi