Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan teguran kepada 3 klinik tradisional. Teguran muncul karena adanya aturan soal iklan kesehatan yang dilanggar 3 klinik tersebut.
Dalam surat pengumumannya kepada publik bernomor PK.02.01/1/2941/2018, Kemenkes menyebut selama bulan Agustus 2018, ditemukan 3 pelanggaran iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh Klinik Herbal Putih, Klinik Terapi Zona, dan Klinik Tramedica.
Pelanggaran tersebut meliputi promosi praktik dan metode pelayanan kesehatan tradisional melalui iklan dan gelar wicara di televisi, menyatakan klaim berlebihan yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit, menggunakan metode penyembuhan herbal dan obat yang belum terbukti manfaat dan keamanannya, serta menghadirkan testimoni dari pasien yang seolah-olah berhasil sembuh setelah mengikuti terapi dan mengonsumsi produk-produk yang sudah ditawarkan.
Kemenkes menyebut ada 4 peraturan yang dilanggar oleh klinik-klinik tersebut, yakni PP No. 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes No. 1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Kesehatan, Peraturan KPI Nomor 2/2012 tentang Standar Program Siaran, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menyikapi adanya pelanggaran tersebut, Kemenkes meminta kepada beberapa instansi terkait untuk menindaklanjuti teguran terhadap 3 klinik tradisional ini, di antaranya:
1. KPI Pusat dan Daerah, agar melakukan penghentian tayangan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional pada lembaga penyiaran yang berada di bawah pengawasan KPI Pusat dan Daerah.
2. Dinkes daerah agar memberikan peringatan, pembinaan teknis, hingga penertiban terhadap penyehat tradisional dan panti sehat yang terbukti melanggar regulasi.
"Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur iklan dan janji yang ditawarkan oleh penyehat tradisional dan panti sehat. Selain itu, dalam memilih pelayanan kesehatan tradisional agar mengutamakan yang berbasis bukti dan sesuai standar," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, drg Widyawati, MKM, dikutip dari SehatNegeriku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh