Suara.com - Tim kesehatan Kementerian Kesehatan merekomendasikan layanan rumah gizi untuk pemantauan kondisi gizi masyarakat Papua, khususnya Kabupaten Asmat. Itu untuk mencegah terulangnya kasus kejadian luar biasa (KLB) gizi.
Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Kamaruzzaman mengatakan rumah gizi atau "Therapeutic Feeding Centre" (TFC) telah dibentuk di Aula GPI di Asmat sejak 19 Januari 2018 sudah menjalankan pelayanan pemantauan gizi.
Kamaruzzaman mengatakan rumah gizi tersebut hanya percontohan dan untuk selanjutnya dibentuk rumah gizi sesungguhnya dengan perawatan dan pemantauan kondisi pasien gizi buruk.
Pasien rawat diberikan terapi nutrisi, diperiksa kenaikan berat badannya, dipantau toleransi minumnya, dan dipantau klinis gizi buruknya.
"Semoga TFC ini menjadi awal dari solusi untuk mengatasi gizi buruk di Papua, khususnya di kabupaten Asmat,” jelas salah satu anggota tim "Flying Health Care" (FHC) dari RSCM Cut Nurul Hafifah itu, Sabtu (10/2/218).
Tim kesehatan Kementerian Kesehatan dikirimkan dalam tiga gelombang, tiap satu gelombang bertugas 10 hari masa bakti. Per hari ini tim kesehatan Kemenkes telah menyelesaikan tugas dan memberikan rekomendasi untuk kesehatan berkelanjutan di Kabupaten Asmat.
"Melihat semua kondisi ini, rekomendasi FHC III di antaranya perlu meningkatkan imunisasi dasar lengkap, kebutuhan SDM untuk di rumah sakit dan Puskesmas dipenuhi, pendampingan pemulihan gizi serta pendampingan sistem pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas,” terang Kamaruzzaman.
Tim FHC III yang telah habis masa baktinya hingga per 10 hari terhitung hari ini, juga telah membentuk poli gizi di RSUD Agats. Dengan begitu terapi khusus metabolik anak gizi buruk maupun kurang gizi berkesinambungan bisa dilakukan di RSUD Agats.
Cakupan imunisasi untuk bayi 9 bulan hingga anak 9 tahun mencapai 31.000 anak di 224 desa dan dinyatakan sudah terpenuhi.
Baca Juga: Riau Ega Agatha Beberkan Calon Lawan Terberat di Asian Games 2018
Namun, tim FHC sepakat bahwa masa inkubasi campak masih berlangsung dan perlu penguatan imunisasi rutin. Apalagi sebelumnya dinyatakan bahwa 11 distrik mengalami kejadian luar biasa (KLB) campak di antara 23 distrik.
Kasus yang ditemukan di distrik terjauh di Korowai contohnya, terdapat kasus gizi buruk karena cacingan. Oleh karena itu penanganannya harus diobati dulu sebelum lakukan vaksinasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi