Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi obat tradisional ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9) kemarin.
Dalam sidak tersebut, BPOM berhasil menemukan 330 jenis (1.679.268 buah) obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia. Nilai obat tradisional ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15,7 miliar.
"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 30 item obat tradisional ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah,” lanjutnya.
Penelurusan lebih lanjut menemukan gudang berupa rumah tinggal lainnya di Jatinegara. Dari rumah tersebut, ditemukan 183 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat. Seluruh barang bukti sudah disita oleh tim BPOM, beberapa di antaranya:
- Jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang.
- Jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar.
- Jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat.
- Jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
Baca Juga: Obat Ilegal, Jokowi: Pemerintah Siapkan RUU Penguatan BPOM
Penny mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan laporan terkait adanya peredaran produk ilegal dan mengajak semua pihak untuk terus membantu BPOM mengawasi peredaran obat ilegal. Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat tradisional,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak