Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi obat tradisional ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9) kemarin.
Dalam sidak tersebut, BPOM berhasil menemukan 330 jenis (1.679.268 buah) obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia. Nilai obat tradisional ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 15,7 miliar.
"Rabu kemarin, PPNS BPOM RI menemukan 30 item obat tradisional ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing,” jelas Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
“Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah,” lanjutnya.
Penelurusan lebih lanjut menemukan gudang berupa rumah tinggal lainnya di Jatinegara. Dari rumah tersebut, ditemukan 183 item obat tradisional ilegal dan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat. Seluruh barang bukti sudah disita oleh tim BPOM, beberapa di antaranya:
- Jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang.
- Jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar.
- Jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat.
- Jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.
Baca Juga: Obat Ilegal, Jokowi: Pemerintah Siapkan RUU Penguatan BPOM
Penny mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan laporan terkait adanya peredaran produk ilegal dan mengajak semua pihak untuk terus membantu BPOM mengawasi peredaran obat ilegal. Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk obat tradisional,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat