Suara.com - Sejak dikeluarkannya surat edaran pada Juli lalu soal aturan iklan susus kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi aturan lainnya bahkan yang baru diterbitkan dua tahun terakhir.
Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
Komunitas Konsumen Indonesia pun buka suara. David Tobing selaku Ketua, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan.
Revisi berulang ini dianggap membuat konsumen bingung terlebih yang telah menjadi konsumen produk kental manis bertahun-tahun yang lalu.
"Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung," ujar David ketika dihubungi Jumat (24/8/2018).
Menurut David, keputusan diterbitkannya sebuah aturan tentu sudah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, kata dia, akan pertanyaan jika aturan yang baru seumur jagung langsung diubah atau direvisi.
Davis pun melihat bahwa kesimpangsiuran produk susu kental manis belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat.
"Ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri, karena telah lama mengonsumsi SKM. Hal ini salah satunya berasal dari polemik kental manis yang tidak ada habisnya. Regulator mengatakan SKM bukan susu, namun kemudian direvisi ada kandungan susunya, nah ini sangat membingungkan masyarakat," katanya.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk kental manis.
Baca Juga: Kemen PPPA: 4.000 Bumil Korban Gempa Lombok akan Melahirkan
Menurut David, produk-produk kental manis yang beredar mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM di mana diberi label peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
"Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bandung Darurat Kualitas Udara dan Air! Ini Solusi Cerdas Jaga Kesehatan Keluarga di Rumah
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat