Suara.com - Sejak dikeluarkannya surat edaran pada Juli lalu soal aturan iklan susus kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi aturan lainnya bahkan yang baru diterbitkan dua tahun terakhir.
Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
Komunitas Konsumen Indonesia pun buka suara. David Tobing selaku Ketua, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan.
Revisi berulang ini dianggap membuat konsumen bingung terlebih yang telah menjadi konsumen produk kental manis bertahun-tahun yang lalu.
"Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung," ujar David ketika dihubungi Jumat (24/8/2018).
Menurut David, keputusan diterbitkannya sebuah aturan tentu sudah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga, kata dia, akan pertanyaan jika aturan yang baru seumur jagung langsung diubah atau direvisi.
Davis pun melihat bahwa kesimpangsiuran produk susu kental manis belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat.
"Ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri, karena telah lama mengonsumsi SKM. Hal ini salah satunya berasal dari polemik kental manis yang tidak ada habisnya. Regulator mengatakan SKM bukan susu, namun kemudian direvisi ada kandungan susunya, nah ini sangat membingungkan masyarakat," katanya.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk kental manis.
Baca Juga: Kemen PPPA: 4.000 Bumil Korban Gempa Lombok akan Melahirkan
Menurut David, produk-produk kental manis yang beredar mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM di mana diberi label peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
"Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak