Suara.com - Thailand telah menyetujui penggunaan tanaman ganja untuk penggunaan obat, dan riset medis. Dengan aturan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
Mengutip Forbes (25/12/18), legalisasi ganja untuk riset dan medis disahkan Majelis Nasional Legislatif Nasional (NLA) dalam pemungutan suara parlemen melalui hasil voting 166-0, dengan 13 abstain.
Audiensi publik menunjukkan dukungan luar biasa untuk undang-undang tersebut, yang mengubah Undang-Undang Narkotika tahun 1979 dalam sesi ekstra-parlementer yang menangani berbagai langkah sebelum akhir tahun.
"Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Majelis Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand," kata ketua komite perancang, Somchai Sawangkarn, dalam sesi parlemen yang disiarkan televisi, seperti dilansir Reuters.
Ganja di Thailand, mirip dengan Amerika, yakni untuk obat tradisional yang dijual di apotek untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan hingga larangannya pada 1930-an.
Namun, bagi penyalahgunaan ganja, Thailand tetap menetapkan hal itu sebagai pelanggaran hukum. Pelanggaran keras soal perdagangan penyalahgunaan narkoba memang terbilang keras di Asia Tenggara, terbukti hukumannya adalah mati bagi pengedar seperti yang diberlakukan di Singapura, Indonesia, dan Malaysia juga. Namun, kabar terbaru kini, Malaysia juga sedang mempertimbangkan legalisasi ganja untuk riset dan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?