Suara.com - Negara Thailand belum lama ini melegalkan ganja sebagai bantuan medis. Tercatat Thailand adalah negera pertama dalam urusan ini.
Ganja diketahui bermanfaat dalam mengobati berbagai kondisi, termasuk glaukoma, epilepsi, nyeri kronis, dan efek samping kemoterapi.
Dilansir dari worldofbuzz, Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Malaysia, Profesor Dato 'Dr Adeeba Binti Kamarulzaman mempertanyakan sikap Malaysia ketika menangani masalah yang berkaitan dengan rokok dan narkotika.
"Apakah kamu tahu bahwa sebungkus rokok jauh lebih berbahaya daripada 200 gram ganja, namun memiliki 200 gram membuatmu mendapat hukuman mati?" katanya.
"Dari sudut pandang medis, tidak logis pelanggaran terkait narkoba (kepemilikan ganja) mendapatkan hukuman seumur hidup," dia menambahkan.
Sebagaimana berlaku, perdagangan narkoba adalah pelanggaran berdasarkan Pasal 39B Dangerous Drug Act 1952 (wajib) yang dapat mengakibatkan hukuman mati.
Menurut Dr Adeeba, Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952 saat ini perlu diamendemen, mengubah hukuman mati dan stigma yang dibawanya.
Dr Adeeba juga menyebutkan bahwa undang-undang Malaysia yang berusia 40 tahun tidak melayani tujuan perawatan dan rehabilitasi, tetapi hanya berfokus pada hukuman.
Pembicara lain, pengacara Samantha Chong mengatakan kepemilikan ganja di Malaysia sebesar 200 g harus lebih konsisten dengan hukum internasional yang lebih logis.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun yang Rawat Dua Adiknya Seorang Diri Jalani Cek Kesehatan
"Di Spanyol, jika kamu kedapatan memiliki ganja (200 g), kamu hanya akan diberi peringatan keras dan polisi akan menyita ganjamu," tuturnya.
HiMedik.com/Yuliana Sere
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Nonton Pee Nak 5: Siap-siap Ketawa di Antara Jump Scare yang Bikin Jantungan!
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Catat Tanggalnya! Intip Keseruan Event Besar Thai Festival Jakarta 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?