Suara.com - Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.
Hingga kini, disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang, 67 di antaranya sudah melakukan akreditasi dan sedang menunggu hasil. Sementara 50 rumah sakit tercatat sedang menunggu jadwal survei dan 10 rumah sakit lainnya belum mendaftar akreditasi ulang.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi dan sedang menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS.
Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang namun sudah mendapat jadwal survei, maka bisa tetap memberikan pelayanan tertentu termasuk kasus kegawatdaruratan.
"Pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi," ujar Bambang dalam temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).
Sementara untuk rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi ulang, Bambang menegaskan bahwa mereka akan diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya, ia mendorong agar rumah sakit yang masih belum mendaftarkan akreditasi agar bisa melakukan akreditasi sesegera mungkin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS. Pemutusan kerjasama terhadap rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang akan dialihkan ke rumah sakit lain yang telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
"Kami mendorong RS untuk mengurus akreditasi dan reakreditasi agar bisa kerjasama bisa berjalan di masa mendatang. Urusan kerjasama akan kami lakukan evaluasi ulang karena pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan yang penting pelayanan dipastikan aman untuk masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah