Suara.com - Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.
Hingga kini, disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang, 67 di antaranya sudah melakukan akreditasi dan sedang menunggu hasil. Sementara 50 rumah sakit tercatat sedang menunggu jadwal survei dan 10 rumah sakit lainnya belum mendaftar akreditasi ulang.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi dan sedang menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS.
Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang namun sudah mendapat jadwal survei, maka bisa tetap memberikan pelayanan tertentu termasuk kasus kegawatdaruratan.
"Pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi," ujar Bambang dalam temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).
Sementara untuk rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi ulang, Bambang menegaskan bahwa mereka akan diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya, ia mendorong agar rumah sakit yang masih belum mendaftarkan akreditasi agar bisa melakukan akreditasi sesegera mungkin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS. Pemutusan kerjasama terhadap rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang akan dialihkan ke rumah sakit lain yang telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
"Kami mendorong RS untuk mengurus akreditasi dan reakreditasi agar bisa kerjasama bisa berjalan di masa mendatang. Urusan kerjasama akan kami lakukan evaluasi ulang karena pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan yang penting pelayanan dipastikan aman untuk masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas