Suara.com - Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.
Hingga kini, disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang, 67 di antaranya sudah melakukan akreditasi dan sedang menunggu hasil. Sementara 50 rumah sakit tercatat sedang menunggu jadwal survei dan 10 rumah sakit lainnya belum mendaftar akreditasi ulang.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi dan sedang menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS.
Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang namun sudah mendapat jadwal survei, maka bisa tetap memberikan pelayanan tertentu termasuk kasus kegawatdaruratan.
"Pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi," ujar Bambang dalam temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).
Sementara untuk rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi ulang, Bambang menegaskan bahwa mereka akan diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya, ia mendorong agar rumah sakit yang masih belum mendaftarkan akreditasi agar bisa melakukan akreditasi sesegera mungkin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS. Pemutusan kerjasama terhadap rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang akan dialihkan ke rumah sakit lain yang telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
"Kami mendorong RS untuk mengurus akreditasi dan reakreditasi agar bisa kerjasama bisa berjalan di masa mendatang. Urusan kerjasama akan kami lakukan evaluasi ulang karena pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan yang penting pelayanan dipastikan aman untuk masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal