Suara.com - Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.
Hingga kini, disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang, 67 di antaranya sudah melakukan akreditasi dan sedang menunggu hasil. Sementara 50 rumah sakit tercatat sedang menunggu jadwal survei dan 10 rumah sakit lainnya belum mendaftar akreditasi ulang.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi dan sedang menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS.
Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang namun sudah mendapat jadwal survei, maka bisa tetap memberikan pelayanan tertentu termasuk kasus kegawatdaruratan.
"Pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi," ujar Bambang dalam temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).
Sementara untuk rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi ulang, Bambang menegaskan bahwa mereka akan diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya, ia mendorong agar rumah sakit yang masih belum mendaftarkan akreditasi agar bisa melakukan akreditasi sesegera mungkin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS. Pemutusan kerjasama terhadap rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang akan dialihkan ke rumah sakit lain yang telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
"Kami mendorong RS untuk mengurus akreditasi dan reakreditasi agar bisa kerjasama bisa berjalan di masa mendatang. Urusan kerjasama akan kami lakukan evaluasi ulang karena pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan yang penting pelayanan dipastikan aman untuk masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru