Suara.com - Kondisi udara Jakarta saat ini dinilai semakin buruk. Akibat polusi udara, beberapa organisasi masyarakat dan gerakan pemerhati lingkungan melakukan gugatan kepada pemerintah.
Hak bernapas dipandang sebagai hak yang asasi bagi manusia, bukan saja di Indonesia namun juga di dunia. Di sisi lain, masyarakat bukan hanya ditempatkan sebagai pihak yang berhak mendapatkan kualitas udara baik dan sehat, namun juga masyarakat adalah pihak yang ikut berperan dan bertanggung jawab dalam memastikan kualitas udara tetap baik dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan.
Akibat buruknya udara Jakarta, rencana pemindahan ibu kota yang pernah direncanakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali dibahas. Lantas, bagaimana jika ibu kota dipindahkan ke daerah lain?
Syamsul Ariansyah selaku Manager Lingkungan dan Keuangan Mikro Syariah Dompet Dhuafa mempertanyakan, apakah dengan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke daearah lain dapat menjadi solusi dari polusi udara?
"Hal yang perlu diketahui ialah, mana kala satu kebijakan diambil maka masyarakat perlu mengetahui secara jelas apa yang akan dilakulan. Sebab masyarakat memiliki hak untuk mengatakan iya atau tidak," ungkap Syamsul dalam sebuah diskusi yang dihadiri Suara.com belum lama ini di Jakarta.
Masalahnya, sambung Syamsul, seringkali masyarakat tidak mendapat informasi yang komperhensif. Ini terjadi karena dua hal, bisa karena isunya tidak diinfokan dengan baik atau terlalu komplek sehingga sulit dipahami masyarakat.
"Menyoal pemindahan ibu kota ke daerah lain, mau dipindah atau tidak, kalau prinsipnya kotanya tidak mengedepankan kepentingan lingkungan yang baik, maka sama saja," jelasnya.
Ia berpendapat, untuk memindahkan atau tetap mempertahankan ibu kota di Jakarta, yang perlu pemerintah lakukan adalah dalam setiap pembangunan daerah harus sensitif terhadap lingkungan dan risiko. Baik terhadap risiko bencana alam atau bencana yang dibuat oleh perbuatan manusia sendiri.
"Sebab, polusi udara Jakarta bukan saja dihasilkan oleh transportasi. Pengurangan jumlah kendaraan dan penerapan ganjil-genap ternyata hanya mengurangi 20 persen pencemaran udara. Maka, ada banyak penyebab pencemaran udara lain yang harus diselesaikan," tukasnya.
Baca Juga: Polusi Jakarta: Benarkah Tanaman Bisa Bersihkan Udara?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi
-
Bukan Cuma Blokir, Ini Kunci Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker