Suara.com - Muhammad Aris (21), pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto segera menjalani hukuman kebiri. Aris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan kebiri oleh Pengadilan Negeri setempat pada 2 Mei 2019 lalu.
Predator seks anak-anak ini akan menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Itu akan membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Perlu diketahu,i pengebirian kimia berbeda dengan pengebirian bedah. Kebiri kimia tidak menghilangkan organ vital maupun bentuk sterilisasi.
Proses kebiri kimia menggunakan obat-obat antiandrogen guna mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Pada dasarnya, dilansir dari NCBI, pengebirian kimia memiliki keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.
Pertama, kebiri kimia memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi. Meskipun, kebiri kimia ini berpotensi seumur hidup bagi pelaku.
Kedua, pengebirian kimia merupakan pembatasan yang lebih realistis daripada pengebirian bedah. Ketiga, efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tidak seperti kebiri bedah.
Jika dipandang dari sisi efektivitasnya, peneliti Korea, dilansir dari Medical Daily, memang menemukan bahwa kebiri kimia mampu mengurangi frekuensi dan intensitas pikiran seksual.
Selain itu, pengebirian kimia juga mengurangi frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi masturbasi, sekaligus fantasi seksual.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Namun, kebiri kimia ini tetap saja berisiko menimbulkan sejumlah efek samping pada kesehatan. Efek dari kebiri kimia juga akan hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan.
Sedangkan menurut Barbara K. Schwartz, direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington, hukuman kebiri tidak sepenuhnya efektif. Pasalnya, penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual bukan terletak di testisnya, melainkan pikiran atau otaknya.
Pelaku yang sudah dikebiri masih tetap bisa melakukan kejahatan seksual dengan cara lain bahkan lebih kejam. Seperti menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti sapu, botol atau lainnya. Bahkan, mungkin saja pelaku bisa membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya