Suara.com - Muhammad Aris (21), pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto segera menjalani hukuman kebiri. Aris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan kebiri oleh Pengadilan Negeri setempat pada 2 Mei 2019 lalu.
Predator seks anak-anak ini akan menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Itu akan membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Perlu diketahu,i pengebirian kimia berbeda dengan pengebirian bedah. Kebiri kimia tidak menghilangkan organ vital maupun bentuk sterilisasi.
Proses kebiri kimia menggunakan obat-obat antiandrogen guna mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Pada dasarnya, dilansir dari NCBI, pengebirian kimia memiliki keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.
Pertama, kebiri kimia memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi. Meskipun, kebiri kimia ini berpotensi seumur hidup bagi pelaku.
Kedua, pengebirian kimia merupakan pembatasan yang lebih realistis daripada pengebirian bedah. Ketiga, efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tidak seperti kebiri bedah.
Jika dipandang dari sisi efektivitasnya, peneliti Korea, dilansir dari Medical Daily, memang menemukan bahwa kebiri kimia mampu mengurangi frekuensi dan intensitas pikiran seksual.
Selain itu, pengebirian kimia juga mengurangi frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi masturbasi, sekaligus fantasi seksual.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Namun, kebiri kimia ini tetap saja berisiko menimbulkan sejumlah efek samping pada kesehatan. Efek dari kebiri kimia juga akan hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan.
Sedangkan menurut Barbara K. Schwartz, direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington, hukuman kebiri tidak sepenuhnya efektif. Pasalnya, penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual bukan terletak di testisnya, melainkan pikiran atau otaknya.
Pelaku yang sudah dikebiri masih tetap bisa melakukan kejahatan seksual dengan cara lain bahkan lebih kejam. Seperti menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti sapu, botol atau lainnya. Bahkan, mungkin saja pelaku bisa membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern