Suara.com - Muhammad Aris (21), pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto segera menjalani hukuman kebiri. Aris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan kebiri oleh Pengadilan Negeri setempat pada 2 Mei 2019 lalu.
Predator seks anak-anak ini akan menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Itu akan membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Perlu diketahu,i pengebirian kimia berbeda dengan pengebirian bedah. Kebiri kimia tidak menghilangkan organ vital maupun bentuk sterilisasi.
Proses kebiri kimia menggunakan obat-obat antiandrogen guna mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Pada dasarnya, dilansir dari NCBI, pengebirian kimia memiliki keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.
Pertama, kebiri kimia memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi. Meskipun, kebiri kimia ini berpotensi seumur hidup bagi pelaku.
Kedua, pengebirian kimia merupakan pembatasan yang lebih realistis daripada pengebirian bedah. Ketiga, efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tidak seperti kebiri bedah.
Jika dipandang dari sisi efektivitasnya, peneliti Korea, dilansir dari Medical Daily, memang menemukan bahwa kebiri kimia mampu mengurangi frekuensi dan intensitas pikiran seksual.
Selain itu, pengebirian kimia juga mengurangi frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi masturbasi, sekaligus fantasi seksual.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Namun, kebiri kimia ini tetap saja berisiko menimbulkan sejumlah efek samping pada kesehatan. Efek dari kebiri kimia juga akan hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan.
Sedangkan menurut Barbara K. Schwartz, direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington, hukuman kebiri tidak sepenuhnya efektif. Pasalnya, penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual bukan terletak di testisnya, melainkan pikiran atau otaknya.
Pelaku yang sudah dikebiri masih tetap bisa melakukan kejahatan seksual dengan cara lain bahkan lebih kejam. Seperti menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti sapu, botol atau lainnya. Bahkan, mungkin saja pelaku bisa membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Duka Banjir Sumatera: Mengapa Popok Bayi Jadi Kebutuhan Mendesak di Pengungsian?
-
Jangan Anggap Remeh! Diare dan Nyeri Perut Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa
-
Obat Autoimun Berbasis Plasma Tersedia di Indonesia, Hasil Kerjasama dengan Korsel
-
Produksi Makanan Siap Santap, Solusi Pangan Bernutrisi saat Darurat Bencana
-
Indonesia Kian Serius Garap Medical Tourism Premium Lewat Layanan Kesehatan Terintegrasi
-
Fokus Mental dan Medis: Rahasia Sukses Program Hamil Pasangan Indonesia di Tahun 2026!
-
Tantangan Kompleks Bedah Bahu, RS Ini Hadirkan Pakar Dunia untuk Beri Solusi
-
Pola Hidup Sehat Dimulai dari Sarapan: Mengapa DIANESIA Baik untuk Gula Darah?
-
Dapur Sehat: Jantung Rumah yang Nyaman, Bersih, dan Bebas Kontaminasi
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat