Suara.com - Tak Ada Logo di Kaos Peserta Audisi, Lentera Anak Apresiasi PB Djarum
Yayasan Lentera Anak Indonesia (YLAI) mengapresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum. Hal ini dikarenakan tidak adanya ikon dan logo Djarum pada atribut yang dipakai anak-anak peserta.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” ujar Ketua YLAI Lisda Sundari dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa, (10/9/2019).
Sayangnya masih ditemukan ikon Djarum dalam atribut panitia. Meski begitu, Lisda menilai kredibilitas Djarum akan semakin teruji dan dinilai ikhlas untuk mendidik para calon atlet tanah air.
Setelah berhasil melakukannya di tahap audisi di Purwokerto, Lisda berharap Djarum melakukan hal serupa di audisi umum-audisi umum selanjutnya.
"Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” terangnya.
Kerjasama KPAI, KPPA,BPOM, Kemenkes dan Kemenpora, Bappenas dan Kemenko PMK untuk Djarum menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok akan tetap didukung YLA.
Berikut ketentuan bunyi padal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau yang mensponsori kegiatan:
Baca Juga: Begini Kronologi Polemik PB Djarum dan KPAI
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan berikut isi ketentuan untuk orang yang memproduksi Produk Tembakau sesuai pasal 37 PP Nomor 109 :
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak
-
Apoteker Kini Jadi Garda Terdepan dalam Perawatan Luka yang Aman dan Profesional
-
3 Skincare Pria Lokal Terbaik 2025: LEOLEO, LUCKYMEN dan ELVICTO Andalan Pria Modern
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!