Suara.com - Tak Ada Logo di Kaos Peserta Audisi, Lentera Anak Apresiasi PB Djarum
Yayasan Lentera Anak Indonesia (YLAI) mengapresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum. Hal ini dikarenakan tidak adanya ikon dan logo Djarum pada atribut yang dipakai anak-anak peserta.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” ujar Ketua YLAI Lisda Sundari dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa, (10/9/2019).
Sayangnya masih ditemukan ikon Djarum dalam atribut panitia. Meski begitu, Lisda menilai kredibilitas Djarum akan semakin teruji dan dinilai ikhlas untuk mendidik para calon atlet tanah air.
Setelah berhasil melakukannya di tahap audisi di Purwokerto, Lisda berharap Djarum melakukan hal serupa di audisi umum-audisi umum selanjutnya.
"Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” terangnya.
Kerjasama KPAI, KPPA,BPOM, Kemenkes dan Kemenpora, Bappenas dan Kemenko PMK untuk Djarum menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok akan tetap didukung YLA.
Berikut ketentuan bunyi padal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau yang mensponsori kegiatan:
Baca Juga: Begini Kronologi Polemik PB Djarum dan KPAI
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan berikut isi ketentuan untuk orang yang memproduksi Produk Tembakau sesuai pasal 37 PP Nomor 109 :
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga