Suara.com - Tak Ada Logo di Kaos Peserta Audisi, Lentera Anak Apresiasi PB Djarum
Yayasan Lentera Anak Indonesia (YLAI) mengapresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum. Hal ini dikarenakan tidak adanya ikon dan logo Djarum pada atribut yang dipakai anak-anak peserta.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” ujar Ketua YLAI Lisda Sundari dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa, (10/9/2019).
Sayangnya masih ditemukan ikon Djarum dalam atribut panitia. Meski begitu, Lisda menilai kredibilitas Djarum akan semakin teruji dan dinilai ikhlas untuk mendidik para calon atlet tanah air.
Setelah berhasil melakukannya di tahap audisi di Purwokerto, Lisda berharap Djarum melakukan hal serupa di audisi umum-audisi umum selanjutnya.
"Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” terangnya.
Kerjasama KPAI, KPPA,BPOM, Kemenkes dan Kemenpora, Bappenas dan Kemenko PMK untuk Djarum menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok akan tetap didukung YLA.
Berikut ketentuan bunyi padal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau yang mensponsori kegiatan:
Baca Juga: Begini Kronologi Polemik PB Djarum dan KPAI
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan berikut isi ketentuan untuk orang yang memproduksi Produk Tembakau sesuai pasal 37 PP Nomor 109 :
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru