Suara.com - Tak Ada Logo di Kaos Peserta Audisi, Lentera Anak Apresiasi PB Djarum
Yayasan Lentera Anak Indonesia (YLAI) mengapresiasi Audisi Beasiswa Bulutangkis 2019 tahap dua di Purwokerto yang diselenggarakan PB Djarum. Hal ini dikarenakan tidak adanya ikon dan logo Djarum pada atribut yang dipakai anak-anak peserta.
"Ini bukti bahwa PB Djarum sudah mau menegakkan peraturan Negara. Sebab, terkait dengan kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis diadakan oleh perusahaan rokok yang berbahan baku tembakau, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penggunaan tulisan, warna dan brand image yang terasosiasi dengan rokok dalam bentuk apapun,” ujar Ketua YLAI Lisda Sundari dalam rilis yang diterima Suara.com, Selasa, (10/9/2019).
Sayangnya masih ditemukan ikon Djarum dalam atribut panitia. Meski begitu, Lisda menilai kredibilitas Djarum akan semakin teruji dan dinilai ikhlas untuk mendidik para calon atlet tanah air.
Setelah berhasil melakukannya di tahap audisi di Purwokerto, Lisda berharap Djarum melakukan hal serupa di audisi umum-audisi umum selanjutnya.
"Kami akan mendukung semua pihak yang ingin mengembangkan olahraga dengan tetap patuh terhadap upaya perlindungan anak dengan mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, di mana salah satunya tidak memaparkan brand image rokok kepada anak,” terangnya.
Kerjasama KPAI, KPPA,BPOM, Kemenkes dan Kemenpora, Bappenas dan Kemenko PMK untuk Djarum menegakkan PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Melindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok akan tetap didukung YLA.
Berikut ketentuan bunyi padal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Produk Tembakau yang mensponsori kegiatan:
Baca Juga: Begini Kronologi Polemik PB Djarum dan KPAI
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan berikut isi ketentuan untuk orang yang memproduksi Produk Tembakau sesuai pasal 37 PP Nomor 109 :
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Gaya Hidup Higienis: Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar bagi Tubuh
-
Mengenal Penyakit Lyme yang Diderita Bella Hadid: Bagaimana Perawatannya?
-
Terapi Imunologi Sel: Inovasi Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Penyakit Kronis
-
72% Sikat Gigi Dua Kali Sehari, Kok Gigi Orang Indonesia Masih Bermasalah? Ini Kata Dokter!
-
Padel Court Pertama Hadir di Dalam Mal, Bawa Olahraga Jadi Makin Fun!
-
Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar
-
Event Lari Paling Seru! 8.500 Pelari Pulang Happy dengan Goodie Bag Eksklusif
-
Manfaat Donor Darah Kurang Maksimal Tanpa Peralatan Pendukung Terbaik
-
Awas, Penyakit Jantung Koroner Kini Mulai Serang Usia 19 Tahun!
-
Anak Rentan DBD Sepanjang Tahun! Ini Jurus Ampuh Melindungi Keluarga