Suara.com - Perkembangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tahun 2014 hingga sekarang dinilai masih mengalami banyak kendala. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKK-MK) UGM Prof Laksono Trisnantoro dalam Workshop bertajuk "Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemerataan Kuratif", Selasa (8/9/2019).
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM pada 2014 memproyeksikan bahwa ada kemungkinan kebijakan JKN tidak dapat mencapai tujuan sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 dan UUD 1945, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata.
Hal tersebut ternyata terbukti dengan hasil penelitian pada 2019 yang mencatat empat poin penting. Di antaranya yang pertama adalah terjadinya gotong-royong terbalik atau dana untuk masyarakat kurang mampu atau PBI APBN justru digunakan untuk membiayai masyarakat mampu dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Kedua, pemerataan layanan kesehatan belum maksimal, misalnya pemerataan terjadi di Pula Jawa dan Daerah Kaya, tetapi belum di daerah terbatas. Ketiga, adanya defisit dana karena tidak adanya batasan paket manfaat JKN. Keempat, kebijakan kompensasi tidak bisa diimplimentasikan pada daerah sulit karena BPJS kesulitan dana.
Dari masalah-masalah tersebut, menurut Prof Laksono, perlu adanya perubahan kebijakan. Salah satunya soal defisit, meski kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah tepat untuk menaikkan premi, tetapi ia menilai hal ini hanya cukup menutup defisit.
Sementara dana yang terkumpul tidak cukup untuk membiayai dana kompensasi karena digunakan untuk membiaya peserta PBPU. Selain itu, dana APBN juga tak cukup untuk mendanai pembangunan fasilitas kesehatan dan penyebaran SDM ke seluruh daerah.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, PKMKFK-KMK mengusulkan beberapa perubahan kepada pemerintah. Di antaranya adalah menyusun Kebijakan Kompartemenisasi dalam Dana Amanat. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah kerugian pada suatu kelompok BPJS memengaruhi bahkan merugikan kelompok lainnya, terutama masyarakat kurang mampu.
Selain itu, kompartemenenisasi tersebut harus didukung oleh program lain. Pertama adalah pembuatan kantong pengelolaan dana amanat berdasarkan kelompok peserta. Kedua, pemerintah daerah harus turut mengatasi defisit dana. Ketiga, menetapkan 'kelas standar'. Keempat, menetapkan nilai klaim maksimal bagi setiap peserta. Kelima, BPJS kesehatan perlu bekerja sama dengan asuransi kesehatan untuk memberikan layanan kepada peserta JKN yang mampu dengan mengimplementasikan Coordination of Benefit (COB).
Menurut Prof Laksono, pemda perlu dilibatkan dalam mengatasi atau membayar defisit BPJS. Dengan begitu mereka akan turut perperan dalam mengawasi dan mengendalikan biaya BPJS.
Baca Juga: BPJS Membengkak, Kemenkes Upayakan Cegah Penyakit Tidak Menular
“Pemda harus punya tanggung jawab. Defisit itu yang selalu bayar APBN. Sehingga perlu adanya perbaikan undang-undang. Jangan sekadar mengimbau," tergasnya.
Dengan komparteminasi tersebut, ia berharap masalah defisit tiap kantong bisa teratasi. Selain itu, dana JKN untuk PBI yang dibiayai APBN tidak digunakan untuk kelompok peserta lainnya.
"Dana pemerintah harus fokus pada yang miskin dan tidak mampu. Masyarakat yang mampu harus bayar sesuai kemampuannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Arema FC Pertahankan Adi Satryo dan Gianluca, Siapkan Empat Kiper untuk Super League 2026/2027
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens