Suara.com - Beredar sebuah pesan broadcast di jejaring whatsApp, yang mengatakan rumah sakit bintang 5 tidak boleh menolak pasiean gawat darurat. Bahkan, rumah sakit tidak boleh menanyakan biaya di awal. Apabila rumah sakit menolak, maka ia akan mendapat sanksi dengan pencabutan izin operasinya. Benarkah seperti itu?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati, memastikan pesan itu adalah hoaks dan bukan dari berasal dari Kemenkes.
"Sudah pernah diklarifikasi BPJS Kesehatan, menurut mereka termasuk hoaks," ujar drg. Widyawati melalui pesan singkatnya kepada Suara.com, Rabu (6/11/2019).
Sebagai bentuk klarifikasi, Widyawati memberikan gambaran informasi dari Kemenkes mengenai kesimpangsiuran pesan itu.
Tidak sepenuhnya salah, tetapi Kemenkes mengatakan ada misinformasi dalam pesan Whatsapp itu, salah satunya kategori rumah sakit yang tidak mengenal istilah 'bintang 5'.
"Pesan tersebut bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak mengenal klasifikasi Bintang 5, melainkan RS Kelas A, B, C dan D. Kelas pelayanan rumah sakit untuk pasien JKN terdiri dari Kelas 1, 2 dan 3," tulis penjelasan Kemenkes.
Meski begitu, Kemenkes tidak menampik jika pelayanan gawat darurat tidak boleh diabaikan pihak rumah sakit dan harus langsung mendapat pelayanan dari rumah sakit manapun, tidak bergantung terdaftar tidaknya rumah sakit tersebut di BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang kerjasama maupun yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan (Pasal. 63, Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)," lanjutnya.
Terkait aturan sanksi, memang ada pelarangan rumah sakit meminta uang muka di awal sebelum pelayanan dilakukan, tertuang pada Undang Undang 36 Tentang Kesehatan Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2. Tapi tidak menjelaskan peraturan pencabutan izin rumah sakit.
Baca Juga: Viral Protes Pelayanan di UGD, Kenali Sistem Triase Gawat Darurat Medis
"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka (Pasal 32 ayat 2, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)," sambungnya.
Masih di UU Nomor 36 Tahun 2009, ayat sebelumnya di Pasal 32 ayat 1 menyebutkan pelayanan kegawatdaruratan harus dilakukan demi mencegah kematian dan kecacatan bagi pasien.
Berikut isi pesan yang ramai beredar di masyarakat:
"Gebrakan Menteri Kesehatan yang baru dr. Terawan:
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk RS bintang 5 tanpa harus membayar lebih dahulu.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. Pasien kondisi darurat harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi