Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengenakan cukai sebesar 57 persen para produk rokok elektrik sejak 1 Juli 2018 lalu. Pengenaan cukai membuat produsen rokok elektrik percaya diri menjual produknya secara terang-terangan. Kementerian dan lembaga pemerintah jadi terkesan main lempar tangan. Sementara produk rokok elektrik masih bebas diperjualbelikan tanpa pengawasan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan rokok elektrik untuk menjual produknya di Indonesia. Meski demikian, ia mengakui bahwa BPOM tidak memiliki wewenang pengawasan produk tersebut.
"Kalau dilihat dari aspek izin edar, (rokok elektrik) ilegal. Tapi kami belum bisa melakukan pengawasan karena belum ada payung hukumnya," kata Penny saat ditemui media di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Senin, (16/9/2019).
Sementara Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengatakan bahwa peraturan rokok elektrik masih dalam tahap pembahasan. Anung mengaku Kemenkes tengah mendorong untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, untuk memasukkan rokok elektrik ke dalamnya.
"Definisi umum pada pasal 1 tentang pengertian rokok tentang tembakau akan dijelaskan sejalan dengan perkembangan teknologi. Karena masih ada yang mengatakan kalau vape (rokok elektrik) ini bukan rokok hanya uap saja berbeda dengan tembakau dan produk turunannya, meski di dalam vape ada nikotin," kata Anung.
Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia menyatakan, pelarangan rokok elektrik atau Vape bukan solusi untuk mengatasi masalah yang ada.
Karena menurutnya, rokok elektrik vape hanyalah alat yang digunakan untuk membantu perokok berhenti.
"Dengan vape dilarang, bukan berarti vapers tidak akan balik ke rokok. Tapi nanti masalahnya adalah sama lagi, nanti ngerokok tapi tidak bisa berhenti dari dampak negatif merokok," kata Dimasz, Rabu (27/11).
Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: Perjuangan Ani Yudhoyono Melawan Kanker Darah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah