Suara.com - Kaleidoskop Kesehatan 2019: Jejak Terapi Cuci Otak Menkes Terawan
Mayjen Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), resmi menggantikan Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) sebagai Menteri Kesehatan periode 2019-2024 di Kabinet Indonesia Maju. Pemilihan Terawan sempat menuai perdebatan karena ia sempat berseteru dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sempat memberikan sanksi pemecatan kepada dr Terawan, karena dianggap melanggar kode etik. Hal ini lantaran medote cuci otak yang dilakukan dr Terawan dianggap belum melalui penelitian ilmiah, namun sudah dilakukan kepada pasien.
Saat itu yang menjadi perdebatan lantaran metode cuci otak dr. Terawan masih dalam tahap uji coba namun sudah dipraktikkan pada pasien dan dikenakan biaya. Apalagi jika metode ini tidak dijelaskan sejelas-jelasnya pada pasien tentang metode uji coba ini.
IDI saat itu melalui dr. Daeng M Faqih mengatakan metode dokter terawan seumpama pil plasebo atau pil palsu yang cara kerjanya memanfaatkan psikologi pasien bahwa ia mengonsumsi obat yang berefek menyembuhkan, padahal pil tidak punya khasiat apapun dan hanya sembuh secara psikologis.
Saat itu IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019, kemudian IDI mencabut izin praktik dr. Terawan. Pemecatan ini akhirnya ditunda setelah adanya mediasi antara IDI, Kemenristekdikti, hingga Kemenkes bersama dr Terawan.
Perdebatan ini kembali mencuat tatkala IDI mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih Terawan sebagai Menkes.
Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.
Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan, karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Baca Juga: Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.
Saat dikonfirmasi, dr Daeng mengaku menghormati keputusan presiden terkait pengangkatan dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan.
"Kami sangat menghormati dan sangat menghargai keputusan Presiden. Kita menghormati, nggak masalah," kata Daeng M Faqih saat ditemui media di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental
-
Dari Alat Medis hingga Kesehatan Digital, Indonesia Mempercepat Transformasi Layanan Kesehatan
-
Fenomena Sadfishing di Media Sosial, Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
5 Kesalahan Umum Saat Memilih Lagu untuk Anak (dan Cara Benarnya)
-
Heartology Cetak Sejarah: Operasi Jantung Kompleks Tanpa Belah Dada Pertama di Indonesia